Regulasi Perpajakan Terkait Yayasan: Apa yang Harus Diketahui Pengusaha?

Yayasan seringkali digunakan pengusaha sebagai kendaraan untuk kegiatan sosial maupun strategi perencanaan pajak. Namun, jika tidak memahami regulasi perpajakan yayasan dengan baik, hal ini bisa menjadi bumerang hukum dan finansial.
Daftar Isi
Status Hukum dan Fungsi Yayasan
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, entitas ini adalah badan hukum nirlaba yang bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Bukan badan usaha.
Oleh karena itu, yayasan tidak boleh membagikan keuntungan kepada pendiri, pengurus, atau pihak terafiliasi.
Aturan Pajak untuk Yayasan
Yayasan tetap memiliki kewajiban perpajakan. Di antaranya:
- Memiliki NPWP sebagai subjek pajak badan.
- Melaporkan SPT Tahunan Badan.
- Membayar PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai atau pengurus.
- Terutang PPh Final jika ada penghasilan dari kegiatan usaha tertentu.
Namun yayasan tidak dikenai PPh Badan atas hibah, sumbangan, atau zakat yang diterima sesuai ketentuan.
Kewajiban Laporan Keuangan dan Perpajakan
Yayasan harus menyusun laporan keuangan tahunan dan menyerahkannya kepada pembina. Untuk yayasan yang menerima dana dari luar negeri atau dalam jumlah besar, transparansi ini sangat krusial.
Jika yayasan dimanfaatkan oleh pengusaha untuk penghindaran pajak, maka semua transaksi antara yayasan dan pihak terafiliasi harus dokumentatif dan akuntabel.
Risiko dan Sanksi Jika Menyimpang
Jika yayasan terbukti digunakan untuk menyalurkan keuntungan pribadi, DJP dapat menganggapnya sebagai upaya penggelapan pajak atau tax evasion. Konsekuensinya:
- Denda 2% per bulan atas pajak yang kurang bayar.
- Pidana pajak maksimal 6 tahun penjara.
- Pembekuan izin yayasan.
Kasus serupa pernah mencuat, di mana yayasan digunakan untuk membeli aset pribadi atas nama lembaga. Praktik semacam ini jelas melanggar hukum perpajakan dan UU Yayasan.
Penutup
Mendirikan yayasan adalah langkah mulia jika dilakukan dengan benar. Tapi ketika disalahgunakan untuk menghindari pajak, maka konsekuensinya bisa berat. Pengusaha harus memahami dan mematuhi regulasi perpajakan yayasan agar tetap legal dan tidak menimbulkan risiko pidana.
Artikel ini merupakan bagian dari seri "Yayasan Menjadi Senjata Rahasia Pengusaha untuk Kelabui Pajak". Pastikan juga membaca strategi legal yayasan dalam perencanaan pajak dan perbedaan pajak antar badan hukum.