BREAKING NEWS

Strategi Pengusaha Menggunakan Yayasan untuk Perencanaan Pajak

Strategi Pengusaha Menggunakan Yayasan untuk Perencanaan Pajak

Dalam dunia perpajakan, perencanaan pajak atau tax planning adalah seni meminimalkan kewajiban pajak tanpa melanggar hukum. Salah satu "senjata rahasia" yang mulai populer di kalangan pengusaha adalah penggunaan yayasan sebagai bagian dari strategi ini.

Daftar Isi

Konsep Perencanaan Pajak dan Peran Yayasan

Perencanaan pajak sah dilakukan selama tidak bertujuan untuk menghindari pajak secara curang. Yayasan—yang notabene badan hukum nirlaba—memiliki perlakuan pajak yang berbeda dibanding PT atau CV. Di sinilah peluang dimanfaatkan.

Yayasan bisa menjadi "kendaraan hukum" untuk menyalurkan dana sosial, menerima sumbangan, dan bahkan mengurangi beban pajak perusahaan secara sah.

Strategi Legal yang Sering Digunakan

  • Sumbangan perusahaan ke yayasan sendiri dicatat sebagai beban usaha.
  • Gaji atau kompensasi kepada pengurus yayasan (yang masih satu keluarga) yang tetap berada dalam batas wajar.
  • Penggunaan aset atas nama yayasan yang dimanfaatkan bersama namun secara administratif tercatat bukan sebagai milik pribadi.
  • Pengelolaan dana hibah dan CSR melalui yayasan pribadi sehingga terhindar dari PPh badan.

Risiko dan Potensi Pelanggaran

Meski tampak legal, strategi ini berisiko jika disalahgunakan. Misalnya:

  • Yayasan tidak aktif secara operasional, hanya sebagai wadah menampung uang.
  • Dana yayasan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli rumah atau membayar liburan keluarga.
  • Memanipulasi laporan kegiatan sosial sebagai kedok pengeluaran fiktif.

Jika terbukti demikian, maka ini bisa masuk kategori tax evasion alias penggelapan pajak.

Contoh Implementasi di Indonesia

Seorang pengusaha mendirikan Yayasan ABC yang fokus pada pendidikan. Perusahaannya, PT XYZ, rutin menyumbang ke yayasan tersebut. Sumbangan dicatat sebagai biaya CSR (Corporate Social Responsibility) yang menurunkan PPh Badan. Yayasan kemudian menggaji anaknya sebagai pengelola dan membeli mobil untuk "operasional".

Selama aktivitas tersebut benar-benar terjadi dan dilaporkan dengan akuntabilitas tinggi, maka masih dalam koridor penghindaran pajak yang legal. Tapi jika ternyata hanya akal-akalan? Bisa jadi bom waktu.

Kesimpulan

Memanfaatkan yayasan sebagai bagian dari strategi perencanaan pajak adalah hal yang sah—selama transparan dan sesuai aturan. Pengusaha harus berhati-hati agar tidak terjerumus dari tax avoidance ke tax evasion. Jika ragu, selalu konsultasikan dengan konsultan pajak atau legal terpercaya.

Gunakan Kalkulator PPN Online: Hitung PPN 11% dan 12% Secara Otomatis

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image