Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pedoman agar pengelolaannya berjalan profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu, Dewan Pers, bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lain seperti blog, forum, komentar pembaca, atau bentuk serupa lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita pada prinsipnya harus melalui verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan pada poin (a) dapat dikecualikan dengan syarat:
- Berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita pertama jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dimuat di bagian akhir berita dengan huruf miring di dalam kurung.
- Setelah berita dimuat sesuai poin (c), media wajib melanjutkan proses verifikasi. Hasil verifikasi harus dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditampilkan secara jelas dan mudah diakses.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna melakukan registrasi dan log-in sebelum dapat mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
- Dalam registrasi, pengguna wajib menyetujui secara tertulis bahwa konten yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, atau cabul;
- Tidak mengandung prasangka dan kebencian terkait SARA, serta tidak menganjurkan kekerasan;
- Tidak diskriminatif atas dasar jenis kelamin, bahasa, atau kondisi fisik, serta tidak merendahkan martabat kelompok rentan.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan di atas.
- Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan bagi pengguna yang menilai ada pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi terhadap laporan pelanggaran selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan di atas tidak dibebani tanggung jawab hukum atas konten yang melanggar, selama telah bertindak sesuai prosedur.
- Media siber bertanggung jawab penuh bila tidak melakukan koreksi setelah batas waktu yang ditentukan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
- Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang dimaksud.
- Berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatan.
- Bila berita dari suatu media siber disebarluaskan oleh media lain:
- Tanggung jawab media pembuat berita hanya berlaku untuk berita di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi yang dilakukan oleh media asal juga harus dilakukan oleh media penyebar;
- Media penyebar yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh secara hukum atas akibat berita yang tidak dikoreksi.
- Sesuai UU Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan atau penyensoran dari pihak luar, kecuali:
- Terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau
- Berdasarkan pertimbangan khusus Dewan Pers.
- Media siber lain wajib menghapus kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita harus disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita, artikel, atau isi yang merupakan iklan dan/atau berbayar wajib mencantumkan keterangan secara jelas.
- Isi atau artikel yang merupakan iklan dan/atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau “berbayar” di bagian atas atau bawah artikel dengan ukuran dan tampilan yang mudah dibaca.
- Media siber wajib menjamin bahwa iklan tidak melanggar hukum, norma kesusilaan, serta tidak menyesatkan masyarakat.
- Penayangan iklan berbentuk konten (native ads) wajib mematuhi prinsip transparansi dan kejujuran informasi kepada pembaca.
7. Hak Cipta
- Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengutipan berita atau isi dari media siber lain wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan:
- Menyebutkan sumber berita secara jelas;
- Menyertakan tautan (hyperlink) menuju sumber aslinya;
- Tidak melakukan plagiarisme dengan menyalin sebagian besar isi berita tanpa izin atau tanpa nilai tambah redaksional.
- Penggunaan isi media siber untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari pihak terkait dilarang keras.
8. Pencantuman Waktu
- Media siber wajib mencantumkan waktu pemuatan berita (tanggal dan jam publikasi).
- Bila ada pembaruan atau koreksi berita, waktu pembaruan (update) juga wajib dicantumkan dengan jelas.
- Tujuan pencantuman waktu adalah untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan konteks informasi di ruang digital.
9. Pencabutan dan Penyuntingan Berita Lama
- Media siber dapat melakukan penyuntingan berita lama tanpa mengubah substansi isi berita, hanya untuk memperbaiki kesalahan teknis seperti ejaan, tautan rusak, atau format tampilan.
- Setiap perubahan substansial pada berita lama yang dapat mempengaruhi makna berita harus disertai penjelasan pembaruan di akhir berita.
- Pencabutan atau penghapusan berita dari arsip redaksi hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan pada bagian Pencabutan Berita di pedoman ini.
10. Ketentuan Penutup
- Semua ketentuan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber ini berlaku untuk seluruh pengelola, wartawan, dan kontributor yang bekerja atau berafiliasi dengan perusahaan pers berbasis internet di Indonesia.
- Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan profesional, bertanggung jawab, dan beretika.
- Media siber diimbau untuk memuat Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terbuka di situsnya agar dapat diakses publik sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan akuntabilitas.