Perbedaan Pajak antara PT, CV, dan Yayasan

Pernah dengar cerita soal pengusaha kaya yang ternyata tidak bayar pajak setimpal dengan omzetnya? Salah satu strategi “abu-abu” yang digunakan adalah memanfaatkan yayasan. Tapi, bagaimana sebenarnya perbedaan kewajiban pajak antara PT, CV, dan Yayasan? Artikel ini akan mengulas tuntas perbedaannya dengan gaya santai, tapi padat fakta!
Daftar Isi
Pengertian PT, CV, dan Yayasan
Sebelum bahas pajak, mari kita paham dulu apa itu PT, CV, dan Yayasan.
- PT (Perseroan Terbatas): Badan hukum berbentuk perusahaan yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Pemilik saham punya tanggung jawab terbatas.
- CV (Commanditaire Vennootschap): Usaha berbentuk persekutuan antara sekutu aktif (mengelola) dan sekutu pasif (penyandang dana). Tidak berbadan hukum.
- Yayasan: Badan hukum nirlaba yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Tidak boleh membagikan keuntungan kepada pendirinya.
Baca juga: Apa Itu Yayasan? Struktur dan Fungsi dalam Dunia Bisnis
Kewajiban Pajak Masing-Masing Badan
Badan | Kewajiban Pajak |
---|---|
PT | Membayar PPh Badan (tarif flat 22% atau sesuai ketentuan terbaru), PPN jika omzet > Rp500 juta/tahun, dan pajak lainnya seperti PPh 21, 23, 4(2). |
CV | Mirip PT, tapi tidak berbadan hukum. Pajak dibebankan pada hasil usaha dan dikenakan kepada sekutu aktif/pasif sesuai porsi keuntungan. |
Yayasan | Tidak dikenakan PPh atas sumbangan, hibah, dan donasi yang sah. Namun, jika memiliki kegiatan usaha (misal: rumah sakit atau sekolah berbayar), maka dikenakan PPh dan PPN sesuai ketentuan. |
Singkatnya, PT dan CV wajib membayar pajak atas laba usaha, sedangkan yayasan hanya dikenai pajak jika melakukan kegiatan komersial.
Baca juga: Kalkulator PPN Online: Hitung PPN 11% dan 12% Secara Otomatis
Strategi Pajak dan Potensi Penyalahgunaan Yayasan
Banyak pengusaha cerdik melihat celah hukum dengan mendirikan yayasan atas nama pribadi atau keluarga. Mereka lalu:
- Menyalurkan dana perusahaan ke yayasan sebagai sumbangan → bisa mengurangi beban pajak perusahaan
- Memakai dana yayasan untuk menggaji keluarga sendiri
- Membeli properti atau kendaraan atas nama yayasan, tapi dipakai pribadi
Ini strategi yang sering disebut sebagai “Yayasan menjadi senjata rahasia pengusaha untuk kelabui pajak”.
Rekomendasi baca: Mengungkap Penyalahgunaan Yayasan oleh Pengusaha
Risiko Hukum Jika Menyalahgunakan Yayasan
Kalau sudah main-main dengan pajak dan terdeteksi oleh Direktorat Jenderal Pajak, akibatnya bisa serius:
- Denda administratif atas pajak terutang
- Bunga keterlambatan pembayaran
- Pidana perpajakan jika terbukti melakukan penggelapan pajak
Apalagi kalau terbukti bahwa yayasan cuma dijadikan kedok untuk penghindaran pajak ilegal. Transparansi sangat penting di sini!
Lanjut baca: Dampak Penyalahgunaan Yayasan terhadap Sistem Perpajakan
Kesimpulan
PT dan CV memiliki kewajiban pajak yang jelas sebagai badan usaha komersial. Sedangkan yayasan berada di wilayah abu-abu yang bisa jadi celah atau justru jebakan hukum bila disalahgunakan.
Kalau kamu adalah pemilik usaha atau pengusaha yang ingin optimalkan strategi pajak secara legal, pastikan untuk:
- Konsultasi dengan konsultan pajak
- Tidak menyamarkan kegiatan komersial melalui yayasan
- Selalu transparan dalam laporan keuangan
Artikel terkait:
Sudah siap membuat keputusan yang legal dan menguntungkan? Bagikan pendapatmu di komentar, atau cek artikel utama kami: Yayasan Menjadi Senjata Rahasia Pengusaha Untuk Kelabui Pajak.
Baca juga: Cara Kerja Yayasan Secara Hukum di Indonesia