Apa Itu Tax Avoidance vs Tax Evasion? Yuk, Bedakan!

Dalam dunia perpajakan, dua istilah yang sering terdengar namun kerap disalahartikan adalah tax avoidance dan tax evasion. Keduanya sama-sama terkait dengan upaya mengurangi beban pajak, namun perbedaan antara keduanya sangat signifikan secara hukum.
Banyak pengusaha cerdik memanfaatkan celah legal (kadang abu-abu) demi menekan pajak, dan tak jarang strategi ini menjurus ke pelanggaran. Untuk memahami garis batasnya, yuk kita kulik satu per satu secara tuntas.
Daftar Isi
- Pengertian Tax Avoidance dan Tax Evasion
- Perbedaan Utama Antara Tax Avoidance dan Tax Evasion
- Contoh Kasus Nyata di Indonesia
- Implikasi Hukum dan Sanksi
- Kesimpulan
Pengertian Tax Avoidance dan Tax Evasion
Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)
Tax avoidance adalah strategi legal untuk mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan. Praktik ini sah secara hukum, meskipun sering kali dianggap tidak etis.
Contoh: Memilih bentuk badan usaha (misalnya yayasan nirlaba) yang tidak dikenai PPh Badan untuk kegiatan tertentu.
Tax Evasion (Penggelapan Pajak)
Tax evasion adalah tindakan melanggar hukum dengan tujuan menyembunyikan penghasilan atau tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan. Termasuk di dalamnya manipulasi laporan keuangan, penggunaan faktur fiktif, atau menyembunyikan aset.
Contoh: Tidak melaporkan penghasilan tunai, membuat laporan laba rugi palsu, atau menyalahgunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadi.
Perbedaan Utama Antara Tax Avoidance dan Tax Evasion
Aspek | Tax Avoidance | Tax Evasion |
---|---|---|
Status Hukum | Legal (dalam batas tertentu) | Ilegal |
Etika | Sering dianggap tidak etis | Jelas bertentangan dengan hukum |
Metode | Mengatur transaksi agar efisien pajak | Menyembunyikan atau memalsukan data |
Risiko Hukum | Koreksi fiskal | Denda dan/atau pidana |
Contoh | Menggunakan celah pajak, insentif, bentuk entitas seperti yayasan | Faktur fiktif, underreporting, nominee, aset tersembunyi |
Contoh Kasus Nyata di Indonesia
Banyak kasus penggelapan pajak yang terbongkar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Misalnya:
- Perusahaan menyumbang dana ke yayasan milik sendiri, lalu menggunakan dana itu untuk membeli aset pribadi.
- Pengusaha menggunakan nominee untuk memecah omzet dan menghindari tarif progresif pajak.
- Transfer pricing antar perusahaan grup dengan harga tak wajar untuk menggeser keuntungan ke luar negeri.
Semua ini bisa bermula dari tax avoidance, tapi berubah jadi tax evasion jika niatnya menyembunyikan kewajiban pajak.
Implikasi Hukum dan Sanksi
Tax evasion adalah tindak pidana. Sanksinya bisa berupa:
- Denda administratif (hingga 300% dari jumlah pajak kurang bayar)
- Pembetulan dan penagihan pajak melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- Pidana penjara jika terbukti ada unsur kesengajaan
Sementara itu, tax avoidance jika terbukti “abuse of law” bisa dikenakan koreksi fiskal. DJP akan menolak transaksi yang dianggap tidak punya substansi ekonomi.
Kesimpulan
Perbedaan antara tax avoidance dan tax evasion sangat penting untuk dipahami, terutama bagi pelaku usaha dan pemilik yayasan. Tax avoidance mungkin tampak legal, tapi bisa jadi pintu masuk menuju tax evasion jika dilakukan tanpa transparansi.
Penyalahgunaan yayasan adalah salah satu celah yang sering digunakan dalam praktik penghindaran pajak. Penjelasan lengkapnya dapat dibaca di artikel utama kami: Yayasan Menjadi Senjata Rahasia Pengusaha Untuk Kelabui Pajak.