Baru Bayar 7 Kali, Mobil Kredit Rp260 Juta Digadaikan Rp50 Juta, Warga Serang Didakwa

Ringkasan Cepat
- Nova Maila Zandi didakwa mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin.
- Mobil Toyota Rush kredit Rp260 juta digadaikan Rp50 juta.
- Baru tujuh kali angsuran dibayar dari tenor 60 bulan.
- Adira Finance mengaku rugi Rp264,9 juta.
- Perkara kini bergulir di PN Serang.
Berita Utama
FOKUS BANTEN - Seorang perempuan bernama Nova Maila Zandi didakwa melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia setelah menggadaikan mobil kredit tanpa persetujuan tertulis dari PT Adira Finance Cabang Serang.
Perkara tersebut kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Serang dan memasuki tahap persidangan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), peristiwa itu terjadi sekitar Maret 2024 di rumah terdakwa di Lingkungan Cimareng, RT/RW 002/005, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kasus bermula pada Agustus 2023 ketika terdakwa mengajukan kredit satu unit Toyota New Rush 1.5 S AT tahun 2019 warna hitam metalik dengan nomor polisi A 1095 RI melalui PT Adira Finance Cabang Serang.
Mobil tersebut memiliki nomor rangka MHKE8FB3JKK038390 dan nomor mesin 2NRF948513. Dalam perjanjian kredit, terdakwa membayar uang muka Rp25 juta dengan kewajiban angsuran Rp5.830.000 per bulan selama 60 bulan.
“Nilai kendaraan tercatat sebesar Rp260 juta, dan terdakwa baru membayar angsuran sebanyak tujuh kali,” ujar JPU dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Kamis 26 Februari 2026.
Namun pada Maret 2024, mobil yang masih berstatus kredit itu justru digadaikan kepada seseorang bernama Rohman senilai Rp50 juta, dengan uang yang diterima sebesar Rp45 juta.
Penggadaian dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak pembiayaan selaku kreditur. Praktik semacam ini dalam istilah hukum disebut pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis.
Pihak perusahaan pembiayaan telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena kendaraan sudah berpindah tangan.
“Akibat perbuatan terdakwa, PT Adira Finance Cabang Serang mengalami kerugian sebesar Rp264.911.889,” tutur JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa mobil kredit bukan sekadar soal cicilan bulanan. Di atas kertas, kendaraan itu masih menjadi objek jaminan, dan hukum membaca detail kontrak lebih teliti daripada pemiliknya.