Gaji Kepala Desa 2026: Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan Terbaru

Ilustrasi gaji kepala desa 2026 beserta rincian gaji dan tunjangan perangkat desa sesuai PP 37 Tahun 2023

Kami menyusun artikel ini sebagai rujukan paling lengkap, akurat, dan mendalam mengenai gaji kepala desa (kades) dan perangkat desa tahun 2026, merujuk langsung pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah serta regulasi terkait lainnya. Informasi ini penting tidak hanya bagi aparatur desa, tetapi juga bagi masyarakat yang ingin memahami bagaimana keuangan desa dikelola dan dialokasikan secara resmi oleh negara.

Pembahasan berikut menguraikan gaji pokok, sumber pendanaan, tunjangan, batas maksimal alokasi APBDesa, hingga jaminan sosial yang melekat pada jabatan kepala desa dan perangkat desa. Seluruh uraian disajikan secara sistematis, formal, dan berbasis regulasi yang berlaku.


Landasan Hukum Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa

Pengaturan mengenai penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari sistem keuangan desa yang terintegrasi dengan kebijakan transfer ke daerah.

PP Nomor 37 Tahun 2023

Peraturan ini menjadi dasar utama pengelolaan dana transfer ke daerah, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk membiayai penghasilan tetap dan tunjangan aparatur desa.

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Undang-undang ini menegaskan hak kepala desa dan perangkat desa atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat posisi aparatur desa sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional.

Dengan dasar hukum tersebut, besaran gaji dan tunjangan aparatur desa memiliki kepastian hukum dan standar nasional.


Sumber Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa

APBDesa sebagai Sumber Utama

Mengacu pada Pasal 81 Ayat (1) PP 37 Tahun 2023, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari APBDesa melalui pos Alokasi Dana Desa (ADD).

Hal ini menegaskan bahwa:

  • Gaji aparatur desa bukan bersumber dari dana pribadi atau swadaya masyarakat
  • Seluruh pembayaran dilakukan secara resmi dan tercatat dalam dokumen keuangan desa
  • Transparansi dan akuntabilitas menjadi kewajiban pemerintah desa

Besaran Gaji Kepala Desa Tahun 2026

Gaji Pokok Kepala Desa

Berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) huruf a PP 37 Tahun 2023, disebutkan bahwa:

Besaran gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp 2.426.640 per bulan.

Nilai ini setara dengan:

  • 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a

Artinya, negara memberikan standar gaji yang kompetitif dan layak agar kepala desa dapat menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat secara optimal.

Makna 120 Persen Gaji PNS Golongan II/a

Ketentuan ini mencerminkan:

  • Pengakuan negara terhadap beban kerja dan tanggung jawab kepala desa
  • Upaya menjaga kesejahteraan aparatur desa
  • Standarisasi nasional agar tidak terjadi kesenjangan ekstrem antar desa

Gaji Sekretaris Desa Tahun 2026

Besaran Gaji Sekretaris Desa

Masih dalam ketentuan yang sama, sekretaris desa memperoleh penghasilan tetap:

Paling sedikit Rp 2.224.420 per bulan

Jumlah tersebut setara dengan:

  • 110 persen gaji pokok PNS golongan ruang II/a

Sekretaris desa memiliki peran strategis dalam:

  • Administrasi pemerintahan desa
  • Pengelolaan keuangan dan arsip desa
  • Koordinasi internal perangkat desa

Oleh karena itu, besaran gaji yang ditetapkan mencerminkan fungsi administratif dan manajerial yang diemban.


Gaji Perangkat Desa Tahun 2026

Besaran Gaji Perangkat Desa

Perangkat desa selain kepala desa dan sekretaris desa memperoleh penghasilan tetap:

Rp 2.022.200 per bulan

Besaran ini setara dengan:

  • 100 persen gaji pokok PNS golongan ruang II/a

Perangkat desa mencakup jabatan seperti:

  • Kepala urusan (kaur)
  • Kepala seksi (kasi)
  • Pelaksana teknis lainnya

Mereka menjadi ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa.


Batas Maksimal Anggaran Gaji dan Tunjangan Aparatur Desa

Ketentuan 30 Persen APBDesa

Dalam Pasal 100 Ayat (1) PP 37 Tahun 2023, ditegaskan bahwa:

Paling banyak 30 persen dari jumlah APBDesa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa lainnya, serta tunjangan dan operasional BPD.

Ketentuan ini bertujuan untuk:

  • Menjaga keseimbangan antara belanja aparatur dan pembangunan desa
  • Mencegah pemborosan anggaran
  • Memastikan dana desa tetap berpihak pada kepentingan masyarakat

Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2026

Selain gaji pokok, aparatur desa juga berhak atas tunjangan resmi yang diatur dalam regulasi.

Jenis-Jenis Tunjangan Aparatur Desa

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk:

  • Penghargaan atas tanggung jawab jabatan
  • Insentif kinerja
  • Dukungan kesejahteraan

Berikut rincian lengkapnya.


Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan sesuai posisi struktural masing-masing.

  • Kepala Desa: Rp 500.000
  • Sekretaris Desa: Rp 450.000
  • Perangkat Desa: Rp 400.000

Tunjangan ini mencerminkan:

  • Tingkat kewenangan
  • Tanggung jawab struktural
  • Beban pengambilan keputusan

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja diberikan untuk mendorong profesionalisme dan produktivitas aparatur desa.

  • Kepala Desa: Rp 300.000
  • Sekretaris Desa: Rp 250.000
  • Perangkat Desa: Rp 200.000

Tunjangan ini menjadi instrumen penting dalam:

  • Peningkatan kualitas pelayanan publik
  • Penegakan disiplin kerja
  • Evaluasi kinerja aparatur desa

Tunjangan Kesejahteraan

Tunjangan kesejahteraan bertujuan menjaga stabilitas ekonomi aparatur desa.

  • Kepala Desa: Rp 200.000
  • Sekretaris Desa: Rp 150.000
  • Perangkat Desa: Rp 100.000

Pemberian tunjangan ini menunjukkan komitmen negara terhadap:

  • Kesejahteraan jangka menengah aparatur desa
  • Keberlanjutan pelayanan pemerintahan desa

Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan utama, terdapat pula tunjangan tambahan.

  • Kepala Desa: Rp 100.000
  • Sekretaris Desa: Rp 75.000
  • Perangkat Desa: Rp 50.000

Tunjangan ini bersifat pelengkap dan disesuaikan dengan:

  • Kemampuan keuangan desa
  • Kebijakan daerah
  • Ketentuan teknis yang berlaku

Total Penghasilan Kepala Desa Tahun 2026

Jika dihitung secara kumulatif, kepala desa berpotensi menerima:

  • Gaji pokok: Rp 2.426.640
  • Total tunjangan: Rp 1.100.000

Sehingga total penghasilan bulanan mencapai:

Rp 3.526.640

Nilai ini dapat bervariasi tergantung:

  • Kebijakan daerah
  • Kapasitas fiskal desa
  • Penyesuaian regulasi teknis

Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa

Jaminan Kesehatan

Kepala desa dan perangkat desa memperoleh jaminan kesehatan sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional.

Jaminan Ketenagakerjaan

Selain kesehatan, aparatur desa juga mendapatkan:

  • Perlindungan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian
  • Jaminan hari tua sesuai ketentuan

Hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.


Implikasi Kebijakan Gaji Aparatur Desa Tahun 2026

Kebijakan gaji dan tunjangan ini membawa dampak strategis, antara lain:

  • Meningkatkan profesionalitas pemerintahan desa
  • Memperkuat stabilitas sosial ekonomi aparatur desa
  • Mendorong tata kelola desa yang transparan dan akuntabel

Dengan penghasilan yang layak, aparatur desa diharapkan dapat fokus melayani masyarakat tanpa tekanan ekonomi berlebihan.


Tabel Gaji Pokok Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2026

Jabatan Besaran Gaji Pokok Persentase dari Gaji PNS Gol. II/a Dasar Hukum
Kepala Desa Rp 2.426.640 120% PP 37 Tahun 2023 Pasal 81 Ayat (2) huruf a
Sekretaris Desa Rp 2.224.420 110% PP 37 Tahun 2023 Pasal 81 Ayat (2)
Perangkat Desa Rp 2.022.200 100% PP 37 Tahun 2023 Pasal 81 Ayat (2)

Tabel Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2026

1. Tunjangan Jabatan

Jabatan Besaran Tunjangan Jabatan
Kepala Desa Rp 500.000
Sekretaris Desa Rp 450.000
Perangkat Desa Rp 400.000

2. Tunjangan Kinerja

Jabatan Besaran Tunjangan Kinerja
Kepala Desa Rp 300.000
Sekretaris Desa Rp 250.000
Perangkat Desa Rp 200.000

3. Tunjangan Kesejahteraan

Jabatan Besaran Tunjangan Kesejahteraan
Kepala Desa Rp 200.000
Sekretaris Desa Rp 150.000
Perangkat Desa Rp 100.000

4. Tunjangan Lainnya

Jabatan Besaran Tunjangan Lainnya
Kepala Desa Rp 100.000
Sekretaris Desa Rp 75.000
Perangkat Desa Rp 50.000

Tabel Total Penghasilan Kepala Desa Tahun 2026

Komponen Penghasilan Besaran
Gaji Pokok Rp 2.426.640
Total Tunjangan Rp 1.100.000
Total Penghasilan Bulanan Rp 3.526.640

Catatan Penting

  • Seluruh gaji dan tunjangan bersumber dari APBDesa melalui Alokasi Dana Desa (ADD)
  • Total belanja penghasilan tetap dan tunjangan aparatur desa maksimal 30 persen dari APBDesa
  • Kepala desa dan perangkat desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

FAQ – Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2026

Berikut kami rangkum pertanyaan yang paling sering diajukan terkait gaji kepala desa (kades) dan perangkat desa tahun 2026, disusun ringkas, faktual, dan merujuk langsung pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


1. Berapa gaji kepala desa tahun 2026?

Gaji kepala desa tahun 2026 paling sedikit sebesar Rp 2.426.640 per bulan.
Besaran ini setara dengan 120 persen gaji pokok PNS golongan ruang II/a, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2023 Pasal 81 Ayat (2) huruf a.


2. Apakah gaji kepala desa bisa lebih besar dari angka tersebut?

Bisa. Angka Rp 2.426.640 merupakan batas minimal. Pemerintah desa dapat menetapkan besaran yang lebih tinggi sepanjang:

  • Tidak melampaui batas alokasi anggaran
  • Sesuai kemampuan APBDesa
  • Tidak melanggar ketentuan maksimal 30 persen APBDesa

3. Berapa gaji sekretaris desa tahun 2026?

Gaji sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 per bulan.
Jumlah ini setara dengan 110 persen gaji pokok PNS golongan II/a.


4. Berapa gaji perangkat desa selain sekretaris desa?

Gaji perangkat desa paling sedikit Rp 2.022.200 per bulan, setara dengan:

  • 100 persen gaji pokok PNS golongan ruang II/a

Perangkat desa mencakup kepala urusan, kepala seksi, dan jabatan teknis lainnya.


5. Dari mana sumber gaji kepala desa dan perangkat desa?

Gaji dan penghasilan tetap aparatur desa bersumber dari APBDesa melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) PP 37 Tahun 2023.


6. Apakah dana desa boleh digunakan untuk menggaji kepala desa?

Boleh, dengan ketentuan:

  • Digunakan melalui pos ADD
  • Tetap memperhatikan batas maksimal anggaran
  • Tercantum dalam APBDesa secara resmi

7. Berapa batas maksimal anggaran gaji dan tunjangan aparatur desa?

Paling banyak 30 persen dari total APBDesa digunakan untuk:

  • Penghasilan tetap kepala desa
  • Gaji sekretaris desa
  • Gaji perangkat desa
  • Tunjangan dan operasional BPD

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 100 Ayat (1) PP 37 Tahun 2023.


8. Apa saja tunjangan yang diterima kepala desa?

Kepala desa menerima beberapa jenis tunjangan, yaitu:

  • Tunjangan jabatan: Rp 500.000
  • Tunjangan kinerja: Rp 300.000
  • Tunjangan kesejahteraan: Rp 200.000
  • Tunjangan lainnya: Rp 100.000

Total tunjangan kepala desa mencapai Rp 1.100.000 per bulan.


9. Berapa total penghasilan kepala desa per bulan tahun 2026?

Jika dijumlahkan:

  • Gaji pokok: Rp 2.426.640
  • Total tunjangan: Rp 1.100.000

Maka total penghasilan kepala desa mencapai Rp 3.526.640 per bulan, dengan catatan sesuai ketentuan APBDesa masing-masing desa.


10. Apakah sekretaris desa dan perangkat desa juga mendapat tunjangan?

Ya. Sekretaris desa dan perangkat desa juga memperoleh:

  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan kesejahteraan
  • Tunjangan lainnya

Besaran tunjangan disesuaikan dengan jabatan masing-masing.


11. Apakah kepala desa dan perangkat desa mendapat BPJS?

Ya. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kepala desa dan perangkat desa berhak atas jaminan sosial, meliputi:

  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan ketenagakerjaan

12. Apakah gaji kepala desa disamakan dengan PNS?

Tidak. Kepala desa bukan PNS, namun besaran gajinya dijadikan acuan persentase dari gaji pokok PNS golongan II/a untuk menjaga standar nasional dan keadilan penghasilan.


13. Apakah setiap desa wajib membayar gaji sesuai ketentuan ini?

Ya. Ketentuan gaji dan tunjangan bersifat nasional dan wajib dipatuhi, dengan penyesuaian pada kemampuan APBDesa masing-masing desa.


14. Apakah gaji kepala desa dipotong pajak?

Penghasilan kepala desa dan perangkat desa berpotensi dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, tergantung regulasi teknis dan nilai penghasilan bersih.


15. Apakah gaji kepala desa akan naik setiap tahun?

Kenaikan gaji tidak otomatis setiap tahun. Penyesuaian dilakukan melalui:

  • Perubahan peraturan pemerintah
  • Kebijakan fiskal nasional
  • Penyesuaian gaji PNS sebagai acuan dasar

Penutup

Pengaturan gaji kepala desa dan perangkat desa tahun 2026 mencerminkan komitmen negara dalam membangun desa sebagai fondasi pembangunan nasional. Dengan dasar hukum yang jelas, besaran gaji yang terstandar, tunjangan yang terukur, serta jaminan sosial yang memadai, aparatur desa memiliki posisi yang semakin kuat dalam sistem pemerintahan.

Kesejahteraan aparatur desa bukan sekadar angka, melainkan investasi jangka panjang bagi pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berpihak pada rakyat.

💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.