Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah bagian dari wujud kedaulatan rakyat sekaligus unsur penting dalam menjamin hak publik atas informasi.
Wartawan memegang peran utama dalam menjaga kemerdekaan pers. Oleh karena itu, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berhak memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk menjamin hal tersebut, ditetapkan Standar Perlindungan Profesi Wartawan sebagai berikut:
- Perlindungan hukum diberikan kepada wartawan yang menaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistik guna memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
- Wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik, yang mencakup aktivitas mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
- Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi dari segala bentuk kekerasan, pengambilan, penyitaan, atau perampasan alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak mana pun.
- Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
- Wartawan yang ditugaskan di wilayah berbahaya atau dalam situasi konflik wajib dibekali surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi standar, asuransi, serta pelatihan dan keterampilan khusus yang relevan dengan tugas peliputan.
- Dalam peliputan di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas pers dan tidak menggunakan atribut pihak yang bertikai wajib diperlakukan secara netral dan dilindungi secara hukum, serta dilarang untuk diintimidasi, disandera, disiksa, atau dibunuh.
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggung jawab redaksi.
- Dalam kesaksian hukum terkait karya jurnalistik, penanggung jawab hanya dapat dimintai keterangan mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
- Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan membuat berita yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik maupun hukum yang berlaku.