Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Jadwal dan Syarat
Nikmati pemutihan pajak kendaraan di Banten! Bebas tunggakan pajak 2025, berlaku 10 April-30 Juni 2025. Manfaatkan hadiah Idul Fitri ini sekarang!

FOKUS BANTEN - Masyarakat di Provinsi Banten akan segera menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan tahun sebelumnya.
Syarat dan Ketentuan
Menurut Gubernur Banten, Andra Soni, pelaksanaan kebijakan ini diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 27 Maret 2025. Dalam konferensi pers di Gedung Negara, Kota Serang, pada Kamis (27/3/2025), Andra Soni menyatakan:
> “Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan.”
Tujuan dan Harapan
Gubernur Andra Soni mengungkapkan harapannya agar masyarakat memanfaatkan program ini, sehingga mereka dapat terbebas dari beban tunggakan pajak kendaraan. Beliau menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang sebagai hadiah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
> "Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten," tambahnya.
Selain itu, beliau mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditentukan.
> “Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025.”
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan menjadi solusi bagi warga Banten dalam mengatasi beban ekonomi sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Banten menunjukkan komitmen mereka untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Penulis: Fuad Hasan