Pelaku Arisan Online Bodong di Ciruas Ditangkap

FOKUS BANTEN - Seorang wanita berinisial TL (32 tahun) diamankan oleh Unit Tipidter Polres Serang atas dugaan penipuan arisan online bodong yang dikenal dengan nama Mart 8. Kasus ini melibatkan sekitar 50 korban dengan total kerugian yang belum diketahui secara pasti.
TL ditangkap di rumah mertuanya yang berlokasi di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Selasa malam, 25 Maret 2025. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Serang.
Kronologi Penipuan
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan salah satu korban berinisial SP (32 tahun), warga Kelurahan Citeureup, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Menurut laporan SP, ia telah mengikuti arisan online Mart 8 sejak Maret 2024, bersama dengan 49 peserta lainnya. Setiap peserta diwajibkan membayar Rp1 juta per bulan. Berdasarkan hasil pengundian menggunakan aplikasi SPIN, SP dijadwalkan menerima Rp50 juta pada bulan ke-10, yaitu Desember 2024.
Namun, saat jatuh tempo, SP tidak menerima uang arisan yang dijanjikan. Seiring berjalannya waktu, semakin banyak peserta arisan yang mengalami nasib serupa.
Upaya Korban dan Penyelidikan Polisi
Sebelum melapor ke pihak kepolisian, para peserta sempat mendatangi rumah tersangka untuk meminta kejelasan. TL berjanji akan membayarkan uang arisan, namun janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Akibatnya, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Serang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Polres Serang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TL di kediaman mertuanya.
Modus Operandi
Kapolres menjelaskan bahwa arisan online Mart 8 memiliki 50 peserta, namun di dalamnya terdapat dua peserta fiktif. Arisan ini dipromosikan melalui media sosial Facebook, sehingga berhasil menarik banyak peserta.
Sistem arisan menggunakan pengundian dengan aplikasi SPIN, di mana setiap peserta mendapat giliran menerima dana berdasarkan hasil undian. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, TL mengakui bahwa uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Sanksi Hukum
Atas perbuatannya, TL dijerat dengan Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri aliran dana dari arisan online ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan online, terutama yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kredibilitas penyelenggara sebelum bergabung dalam skema serupa guna menghindari potensi kerugian finansial.
Penulis: Fuad