Penipuan Arisan Online di Ciruas, Polres Serang Lacak Aset Pelaku Berinisial TL
![]() |
BANTEN, FOKUS KRIMINAL - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang tengah melacak aset milik seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TL (32), warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. TL diduga melakukan penipuan bermodus arisan online yang merugikan puluhan orang.
“Lagi di-tracking (dilacak),”
— AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, Kamis, 3 April 2025.
Kronologi Kasus
Modus Arisan Online
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial SP (32), warga Kelurahan Citeureup, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. SP mengaku mengikuti arisan online sejak Maret 2024 dengan menyetor Rp1 juta per bulan. Berdasarkan sistem pengundian digital menggunakan aplikasi SPIN, SP dijadwalkan menerima Rp50 juta pada bulan ke-10, yaitu Desember 2024.
Namun, pada saat jatuh tempo, uang yang dijanjikan tidak diberikan.
“Sebelum melapor, peserta sempat mendatangi rumah tersangka. Tersangka berjanji akan membayar, tetapi tidak ditepati,”
— AKP Andi Kurniady.
Jumlah Korban
Hingga kini, tercatat sekitar 50 orang menjadi korban. Mereka berasal dari berbagai daerah di Provinsi Banten.
Tersangka diketahui menawarkan arisan “Mart 8” melalui media sosial Facebook, dan berhasil menjaring puluhan peserta. Namun, dari 50 nama, terdapat 2 peserta fiktif yang diduga dibuat oleh tersangka untuk memperlancar aksinya.
Penangkapan dan Tindak Lanjut Hukum
TL diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Selasa, 25 Maret 2025, di rumah mertuanya.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui menggunakan dana arisan untuk kebutuhan pribadi,”
— AKP Andi Kurniady.
Penyidik juga tengah melakukan pelacakan aset untuk disita sebagai barang bukti. Sebagian uang diduga telah dipakai untuk membayar utang dan belanja pribadi.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, TL dijerat dengan:
-
Pasal 378 KUHP: tentang penipuan
-
Pasal 372 KUHP: tentang penggelapan
Kedua pasal tersebut mengatur tentang sanksi pidana terhadap individu yang dengan sengaja mengelabui orang lain untuk keuntungan pribadi.