BREAKING NEWS

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Kembali Diberlakukan di 11 Provinsi

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Kembali Diberlakukan di 11 Provinsi

FOKUS BANTEN
- Pemerintah di beberapa provinsi di Indonesia kembali menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan pajak kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Bentuk keringanan yang diberikan meliputi:

  • Penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

  • Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut adalah daftar 11 provinsi yang telah mengumumkan penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2025 beserta kebijakan yang diterapkan.

Daftar Provinsi yang Menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.

2. Riau

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengumumkan program penghapusan sanksi administrasi untuk denda keterlambatan pajak kendaraan. Program ini berlaku mulai 5 Januari hingga 5 April 2025.

3. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan diskon pajak kendaraan dari Januari hingga Juni 2025 dengan rincian:

  • Diskon PKB: 13,94%.

  • Diskon BBNKB: 39,75%. (Sumber: Instagram @bapendakepri)

4. Banten

Pemprov Banten menerapkan kebijakan diskon pajak kendaraan sebagai berikut:

  • Diskon PKB: 12,25%.

  • Diskon BBNKB: 37,25%. (Sumber: Instagram @bapenda.banten)

5. Jawa Tengah

Bapenda Jawa Tengah memberikan penghapusan tunggakan pajak dan denda dari 8 April hingga 30 Juni 2025. (Sumber: Instagram @bapenda_jateng)

6. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan. (Sumber: Instagram @bapenda.jabar)

7. Bali

Pemprov Bali memberikan diskon pajak kendaraan, antara lain:

  • 14,35% untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc.

  • 12,15% untuk kendaraan di atas 200 cc.

  • 39,76% untuk ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan sosial-keagamaan, dan kendaraan pemerintah.

  • Diskon BBNKB: 24%. (Sumber: Instagram @bapendaprovbali)

8. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan menetapkan kebijakan tidak ada kenaikan PKB pada tahun 2025 serta memberikan diskon pajak kendaraan bermotor. (Sumber: Instagram @bapendaprovkalselofficial)

9. Sulawesi Selatan

Bapenda Sulawesi Selatan memberikan diskon untuk kendaraan bermotor baru dengan rincian:

  • Diskon PKB: 9,5%.

  • Diskon BBNKB: 9,5%. (Sumber: Instagram @bapendasulsel)

10. Kalimantan Utara

Ditlantas Polda Kalimantan Utara mengumumkan penghapusan denda PKB dan pokok BBNKB II hingga 31 Desember 2025. Namun, wajib pajak tetap dikenakan biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Sumber: Instagram @bapendasulsel)

Kesimpulan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di 11 provinsi ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan adanya kebijakan seperti penghapusan denda, pengurangan tunggakan, dan diskon pajak, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, disarankan untuk segera menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing provinsi atau mengakses informasi melalui media sosial resmi mereka.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image