Rencana Kenaikan PPN 2025 dan Alternatif Kebijakan Perpajakan di Indonesia

FOKUS KEUANGAN -Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Namun, rencana ini menuai kritik di tengah kondisi daya beli masyarakat yang sedang melemah. Para ekonom, pengusaha, dan masyarakat umum menyuarakan kekhawatiran mereka, mengingat kenaikan PPN dapat menurunkan daya beli masyarakat dan berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Pentingnya Konsumsi Rumah Tangga
Konsumsi rumah tangga merupakan komponen utama penopang ekonomi Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga berkontribusi 53,08% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Kuartal III/2024. Penurunan daya beli masyarakat berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Banyak pihak mendesak pemerintah untuk menunda kenaikan tarif PPN hingga daya beli masyarakat membaik. Namun, di sisi lain, pemerintah juga membutuhkan peningkatan penerimaan negara untuk mendanai program-program prioritas pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto.
Alternatif Kebijakan Perpajakan
Berbagai opsi alternatif diajukan untuk menghindari dampak negatif kenaikan PPN terhadap masyarakat:
1. Pajak untuk Orang Super Kaya
Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Fadhil Hasan, menyarankan pemerintah memajaki kelompok masyarakat super kaya.
"Yang super rich itu harus ditingkatkan pajaknya karena ada masalah keadilan juga di sini. Pajak ini tidak akan memberikan dampak negatif ke perekonomian secara keseluruhan," ujar Fadhil dalam Seminar Nasional Proyeksi Ekonomi Indonesia 2025 (21/11/2024).Menurut studi Center of Economic and Law Studies (Celios), jika pemerintah mengenakan pajak 2% terhadap kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia yang mencapai Rp4.078 triliun, negara bisa memperoleh Rp81,6 triliun setiap tahun.
2. Windfall Profit Tax (Pajak Keuntungan Berlebih)
Fadhil juga merekomendasikan penerapan windfall profit tax atau pajak atas keuntungan berlebih. Pajak ini dikenakan pada industri yang meraih keuntungan besar tanpa usaha khusus, misalnya sektor batu bara atau minyak bumi saat harga komoditas melonjak akibat situasi geopolitik.
"Mereka mendapatkan keuntungan tanpa usaha apapun, rezeki nomplok. Wajar jika dikenakan pajak tambahan," jelasnya.3. Kenaikan Cukai BBM dan Rokok
Menurut laporan OECD Economic Surveys Indonesia November 2024, pemerintah disarankan meningkatkan cukai, terutama pada bahan bakar minyak (BBM) dan rokok.
- BBM: Pengurangan subsidi BBM dapat mengurangi emisi polusi sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
- Rokok: Peningkatan cukai rokok tidak hanya menambah pendapatan negara tetapi juga mendukung kesehatan masyarakat.
Reformasi Administrasi Perpajakan
OECD juga menyoroti pentingnya reformasi administrasi pajak melalui:
- Digitalisasi sistem perpajakan.
- Penggunaan data pihak ketiga untuk memproses pajak lebih efisien.
- Peningkatan kualitas SDM di Kantor Pajak.
Menurut OECD, langkah ini dapat menambah pendapatan negara hingga 1% dari PDB, atau sekitar Rp208,92 triliun.
Penutupan Jalur Impor Ilegal
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Jazilul Fawaid, menyoroti kebocoran penerimaan negara akibat aktivitas impor ilegal. Wilayah perbatasan, seperti di Kalimantan Barat, memiliki lebih dari 200 jalur ilegal yang sering digunakan untuk perdagangan barang tanpa dikenakan cukai.
"Pemerintah harus menambah personel di wilayah perbatasan, melengkapi mereka dengan teknologi pengawasan canggih, dan mendukung otoritas seperti Bea Cukai dan Ditjen Pajak," kata Jazilul.Dengan menutup jalur ilegal, potensi penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai dapat meningkat secara signifikan.
Kesimpulan
Rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 telah memicu diskusi hangat. Untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memenuhi kebutuhan pendapatan negara, pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif kebijakan seperti:
- Pajak untuk orang super kaya.
- Windfall profit tax.
- Kenaikan cukai BBM dan rokok.
- Reformasi administrasi pajak.
- Penutupan jalur impor ilegal.
Dengan langkah-langkah tersebut, penerimaan negara dapat ditingkatkan tanpa membebani masyarakat kelas menengah dan bawah.