Seluruh Pemda di Banten Sepakati Pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan
SERANG, BANTEN – Pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Banten menyepakati pengelolaan dana Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau dikenal sebagai Bank Banten.
Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyaluran dana pajak dan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih terintegrasi.
Penempatan Rekening Kas Umum Daerah
Sebagai bagian dari implementasi kesepakatan, seluruh Pemda di Banten diminta untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mereka ke Bank Banten. Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan dana dapat dilakukan secara terpusat dan transparan.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan, mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Selasa (19/11).
Peraturan Gubernur dalam Proses Finalisasi
Deni menjelaskan bahwa saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pengelolaan opsen pajak tengah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai. Substansi dari PKS ini merupakan implementasi Pergub, yang akan mengatur pengelolaan dan penyaluran dana opsen pajak tersebut,” ujar Deni.
Pemanfaatan Dana Opsen Pajak
Menurut Deni, Pergub tersebut juga akan menjelaskan peruntukan dana opsen pajak.
“Termasuk pemanfaatan dana opsen pajak itu bisa digunakan untuk apa saja, semua diatur di dalam Pergub,” jelasnya lebih lanjut.
Poin Penting:
- Opsen PKB dan BBNKB akan dikelola Bank Banten.
- Pemda diminta menempatkan RKUD di Bank Banten.
- Pergub terkait opsen pajak sedang difinalisasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu.
- Pergub akan mengatur mekanisme penyaluran dan pemanfaatan dana.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemda di Banten dalam mengelola pendapatan daerah, sekaligus mendorong efisiensi pengelolaan keuangan berbasis pajak kendaraan.