Mobil Listrik Makin Terjangkau! Rachmat Kaimuddin Bongkar Rahasia Kebijakan Baru

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin dalam IDX Channel ESG 2024 (ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas)

FOKUS JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus mendorong peningkatan penjualan mobil listrik pada tahun ini dengan memperluas pilihan kendaraan listrik yang tersedia di pasar. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, menyatakan bahwa upaya ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik mobil listrik di kalangan konsumen seiring dengan semakin beragamnya pilihan kendaraan.

"Kita lihat, pada tahun 2022, hanya ada dua jenis mobil listrik, yaitu Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5, dengan harga berkisar antara Rp200 juta hingga Rp800 juta. Sekarang, hampir di setiap lini harga, tersedia kendaraan listrik di Indonesia, mulai dari yang murah hingga yang mahal," ujar Rachmat dalam acara IDX Channel ESG 2024 Conference di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Dua Kebijakan Penting untuk Dorong Penjualan BEV

Rachmat menjelaskan bahwa pemerintah telah meluncurkan dua kebijakan utama untuk mendorong penjualan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV).

  1. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

    • Pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 10 persen untuk mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.
    • Untuk bus listrik dengan TKDN 20-40 persen, insentif yang diberikan adalah sebesar 5 persen dari harga jual.
  2. Program Insentif Bea Masuk dan PPnBM:

    • Pemerintah juga menawarkan insentif bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil yang diimpor dalam keadaan komponen lengkap tetapi belum dirakit (CKD) dan mobil yang diimpor dalam keadaan utuh (CBU).
    • Insentif ini berlaku hingga tahun 2025, dengan syarat produsen harus berkomitmen membangun pabrik atau meningkatkan kapasitas produksi di Indonesia. Produsen juga diwajibkan untuk memproduksi jumlah kendaraan yang sama dengan jumlah yang mereka impor hingga tahun 2027.

Komitmen Investasi Produsen Mobil Listrik

Perusahaan yang berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia diharapkan mulai aktif memproduksi mobil di dalam negeri paling lambat awal tahun 2026. Insentif impor akan berakhir pada tahun yang sama, sehingga periode 2026-2027 menjadi krusial bagi perusahaan untuk memenuhi target produksi yang setara dengan jumlah impor mereka pada periode 2024-2025.

"Jika perusahaan gagal memenuhi target produksi selama periode 2028-2029, mereka harus mengembalikan dana insentif pemerintah melalui bank garansi," tegas Rachmat.

Pemerintah berharap langkah-langkah ini akan mempercepat adopsi mobil listrik di Indonesia dan mendorong industri otomotif nasional untuk lebih kompetitif di pasar global.

(*/Red)

LihatTutupKomentar