BREAKING NEWS

Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Banten

Program Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten: Hanya Berlaku hingga 30 Juni 2025

Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Banten

Banten beri bebas denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025, manfaatkan program pemutihan PKB sebelum berakhir!

Program Pemutihan Pajak oleh Pemprov Banten

FOKUS BERITA BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak yang menunggak.

Program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Saya mengajak seluruh masyarakat Banten untuk memanfaatkan program ini guna menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya,” ujar Gubernur Banten Andra Soni.

Ketentuan Pemutihan Pajak

Program ini memiliki beberapa ketentuan utama yang perlu diperhatikan:

Kendaraan yang Menunggak Sebelum 2025

  • Bebas pokok tunggakan dan denda PKB sepenuhnya.

  • Berlaku untuk kendaraan yang menunggak pada tahun 2024 dan sebelumnya.

Kendaraan yang Menunggak di Tahun 2025 Saja

  • Hanya dibebaskan dari denda PKB.

  • Pokok pajak tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan.

Jatuh Tempo Setelah 30 Juni 2025

  • Tidak termasuk dalam program pemutihan.

  • Namun, pembayaran PKB dapat dilakukan hingga 3 bulan sebelum jatuh tempo.

Informasi Resmi dari Bapenda Banten

Dalam unggahan resmi akun Instagram @bapenda.banten, disebutkan bahwa program ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan tunggakan hingga tahun 2024. Kendaraan dengan pajak yang jatuh tempo setelah 30 Juni 2025 tetap dikenakan kewajiban normal, tanpa pembebasan.

“Pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan hanya untuk tunggakan sebelum 2025. Untuk tahun berjalan, yang dibebaskan hanya dendanya,” tulis Bapenda Provinsi Banten.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Jadwal dan Syarat

Imbauan untuk Segera Memanfaatkan Program

Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa kesempatan ini terbatas waktu, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses pembayaran.

“Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan keringanan bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran pajak,” katanya.

Kesimpulan

Program pemutihan pajak kendaraan di Banten memberikan kebebasan denda dan pokok tunggakan bagi kendaraan yang menunggak hingga tahun 2024. Namun, kebijakan ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025, dan tidak berlaku untuk pajak yang jatuh tempo setelah tanggal tersebut. Masyarakat diminta segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir.

Penulis: Fuad Hasan

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image