Hasil PPPK Paruh Waktu Pandeglang Tertunda, Ini Penjelasan BKPSDM

FOKUS PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum dapat mengumumkan hasil alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penundaan ini disebabkan belum turunnya surat pengantar resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Analis SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Juwita Mutachirriyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu surat tersebut sebagai dasar hukum untuk pengumuman.
“Yang belum menerima pengantar dari BKN. Jadi kita belum bisa mengumumkan karena belum turun pengantar dari BKN-nya,” kata Juwita saat dihubungi pada Jumat, 12 September 2025.
Dasar Hukum Proses Lanjutan
Juwita menjelaskan, surat pengantar dari BKN merupakan syarat mutlak sebelum melangkah ke tahap selanjutnya. Tanpa dokumen tersebut, peserta tidak dapat melanjutkan proses seleksi.
“Setelah ada surat pengantar, baru peserta bisa melakukan tes kesehatan, tes narkoba, dan membuka Daftar Riwayat Hidup (DRH). Jadi harus ada dasar dulu,” jelasnya.
Proses lanjutan yang dimaksud mencakup tes kesehatan, tes narkoba, hingga pengisian DRH melalui sistem SSCASN.
Keterlambatan Terjadi di Banyak Daerah
Keterlambatan pengumuman ini tidak hanya dialami oleh Pandeglang. Menurut Juwita, dari delapan kabupaten/kota di Banten, tiga daerah masih menunggu, yakni Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
Sementara itu, daerah lain seperti Lebak, Serang, dan Cilegon telah lebih dulu merilis pengumumannya.
“Sepertinya karena antrean. Kita juga mendapat jawaban dari BKN bahwa memang se-Indonesia banyak yang menunggu, bukan hanya di Banten,” tambah Juwita.
Imbauan untuk Calon Peserta
Meskipun jadwal pengumuman belum pasti, BKPSDM Pandeglang mengimbau para peserta PPPK paruh waktu untuk tetap mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain pas foto berlatar merah, ijazah asli, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
Sebelumnya, Pemkab Pandeglang telah mengusulkan total 5.816 formasi PPPK paruh waktu yang terdiri dari tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan, dengan sekitar 4.000 formasi masuk dalam prioritas database BKN.
Status Terkini:
Hingga Jumat sore, BKPSDM Pandeglang masih dalam posisi menunggu surat pengantar dari BKN. Pengumuman hasil alokasi akan segera dipublikasikan setelah surat resmi diterima.
“Kalau pengantar dari BKN sudah turun, kita langsung umumkan. Baru setelah itu peserta bisa input DRH di akun masing-masing,” pungkasnya.