Panduan Lapor PPh 21 Desember 2025 Lewat Coretax Lengkap & Praktis

Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 lewat Coretax merupakan tahapan krusial penutup kewajiban pajak tahunan perusahaan. Pada masa ini, seluruh pemotongan PPh 21 sepanjang tahun direkonsiliasi melalui Bukti Potong Tahunan 1721-A1 atau 1721-A2, tanpa lagi menggunakan bukti potong masa Desember. Pemahaman alur Coretax menjadi kunci agar pelaporan berjalan akurat, patuh, dan tepat waktu.


Panduan Lapor PPh 21 Desember 2025 Lewat Coretax Lengkap & Praktis

SPT Masa PPh 21 Desember 2025 dilaporkan melalui Coretax dengan menerbitkan Bukti Potong Tahunan 1721-A1/A2, melakukan rekonsiliasi pajak setahun penuh, menyetor kekurangan pajak jika ada, mengembalikan kelebihan pajak kepada pegawai, dan menyampaikan SPT paling lambat 20 Januari 2026, termasuk untuk SPT nihil.

Bagaimana Cara Lapor PPh 21 Masa Desember 2025 Lewat Coretax?

Lapor PPh 21 Masa Desember 2025 dilakukan dengan menerbitkan Bukti Potong Tahunan 1721-A1 atau 1721-A2, merekonsiliasi PPh 21 setahun penuh, menyetor pajak jika kurang bayar atau mengembalikan lebih bayar, lalu melaporkan SPT Masa melalui Coretax paling lambat 20 Januari 2026.


Mengapa PPh 21 Masa Desember Sangat Krusial?

Berbeda dengan masa pajak lainnya, Masa Desember memiliki fungsi sebagai penutup tahun pajak. Seluruh penghasilan pegawai dari Januari hingga November tidak lagi diperlakukan sebagai potongan terpisah, melainkan dihimpun untuk menentukan posisi pajak akhir setahun penuh.

Pada tahap ini, perusahaan wajib memastikan bahwa:

  • Total PPh 21 yang telah dipotong sudah sesuai dengan pajak terutang setahun
  • Tidak terjadi kurang potong yang berisiko sanksi
  • Tidak terjadi lebih potong yang merugikan pegawai

Kesalahan di Masa Desember tidak berdampak lokal, melainkan akan terbawa langsung ke SPT Tahunan Orang Pribadi pegawai.


Batas Waktu Lapor dan Setor PPh 21 Desember 2025

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan bahwa:

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2025 wajib disampaikan paling lambat 20 Januari 2026
  • Batas waktu ini berlaku untuk semua status SPT, baik nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar

Penting dipahami bahwa status nihil tidak menghapus kewajiban pelaporan. Coretax tetap menganggap SPT tidak lapor sebagai bentuk ketidakpatuhan administrasi.


SPT Nihil Tetap Wajib Dilaporkan

Masih banyak pemotong pajak yang berasumsi bahwa ketika:

  • Tidak ada pembayaran gaji di Desember, atau
  • Pajak terutang setahun sudah sama dengan total potongan

maka SPT Masa tidak perlu disampaikan. Dalam sistem Coretax, asumsi ini keliru.

SPT Masa PPh 21 tetap wajib dilaporkan meskipun nihil, karena fungsi pelaporan bukan hanya pembayaran, tetapi juga konfirmasi administrasi atas pemenuhan kewajiban pemotongan pajak.


Perubahan Besar Coretax: Tidak Ada Lagi Bukti Potong Masa Desember

Salah satu perubahan paling fundamental dalam penerapan Core Tax Administration System (Coretax) adalah penghapusan bukti potong masa khusus Desember.

Jika sebelumnya pemotong pajak:

  • Menerbitkan bukti potong bulanan dari Januari hingga Desember

maka dalam Coretax:

  • Januari–November: Bukti potong masa
  • Desember: Langsung Bukti Potong Tahunan

Artinya, tidak boleh lagi menerbitkan bukti potong masa Desember, karena seluruh penghasilan dan pajak Desember telah terintegrasi ke dalam bukti potong tahunan.


Implikasi Langsung bagi HR & Payroll

Dengan dihapuskannya bukti potong masa Desember:

  • HR dan payroll harus menyiapkan data setahun penuh
  • Rekonsiliasi tidak bisa ditunda
  • Kesalahan masa sebelumnya harus dibereskan sebelum Desember

Coretax akan menolak proses lanjutan apabila:

  • Data identitas pegawai belum valid
  • Bukti potong masa sebelumnya masih bermasalah
  • Terdapat ketidaksesuaian penghasilan dan pajak

Bukti Potong Tahunan PPh 21 di Coretax (1721-A1 & 1721-A2)

Apa Itu Bukti Potong Tahunan PPh 21?

Bukti Potong Tahunan PPh Pasal 21 adalah dokumen resmi yang diterbitkan pemotong pajak pada Masa Desember untuk merangkum:

  • Seluruh penghasilan bruto pegawai selama satu tahun pajak
  • Total PPh 21 terutang setahun
  • Total PPh 21 yang telah dipotong
  • Posisi akhir pajak: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar

Dalam sistem Coretax, bukti potong tahunan menjadi pengganti penuh bukti potong masa Desember dan bersifat final.


Jenis Bukti Potong Tahunan PPh 21

Terdapat dua jenis bukti potong tahunan yang digunakan pada PPh 21 Masa Desember 2025, yaitu Formulir 1721-A1 dan Formulir 1721-A2.

Tabel Perbedaan Formulir 1721-A1 dan 1721-A2

Aspek 1721-A1 1721-A2
Digunakan untuk Pegawai tetap swasta ASN, TNI, Polri, pejabat negara
Pensiunan Pensiunan swasta Pensiunan pemerintah
Pemotong pajak Badan usaha / pemberi kerja swasta Instansi pemerintah
Fungsi utama Dasar SPT Tahunan OP Dasar SPT Tahunan OP
Waktu penerbitan Masa Desember Masa Desember
Sistem Coretax DJP Coretax DJP

Catatan penting:
Kesalahan memilih jenis formulir akan menyebabkan data SPT Tahunan pegawai tidak sinkron di Coretax.


Fungsi Strategis Bukti Potong Tahunan

Bukti potong tahunan memiliki fungsi krusial, antara lain:

  • Menjadi dokumen resmi penghasilan pegawai
  • Menjadi sumber data utama SPT Tahunan Orang Pribadi
  • Menjadi alat kontrol kepatuhan pemotong pajak
  • Menjadi referensi audit pajak

Karena itu, kesalahan sekecil apa pun pada bukti potong tahunan tidak boleh dianggap sepele.


Data yang Wajib Tercantum dalam Bukti Potong Tahunan

Dalam Coretax, bukti potong tahunan harus memuat seluruh data berikut secara lengkap dan akurat:

Tabel Komponen Wajib Bukti Potong Tahunan

Kelompok Data Komponen
Identitas Pegawai Nama, NIK, NPWP, alamat
Status Pajak Status PTKP, masa kerja
Penghasilan Gaji, tunjangan, bonus, THR
Pengurang Biaya jabatan, iuran pensiun
Pajak PPh 21 terutang setahun
Potongan PPh 21 Januari–November
Posisi Akhir Nihil / kurang bayar / lebih bayar

Coretax akan menolak penerbitan bukti potong tahunan jika salah satu elemen wajib tidak terisi.


Waktu Penerbitan Bukti Potong Tahunan

Bukti potong tahunan:

  • Diterbitkan pada Masa Pajak Desember 2025
  • Digunakan sebagai dasar pelaporan SPT Masa Desember
  • Wajib diserahkan kepada pegawai paling lambat akhir Januari 2026

Keterlambatan penerbitan bukti potong tahunan dapat:

  • Menghambat pegawai melapor SPT Tahunan
  • Menurunkan tingkat kepatuhan perusahaan

Hubungan Bukti Potong Tahunan dengan SPT Masa Desember

Dalam Coretax, alurnya adalah:

  1. Terbitkan Bukti Potong Tahunan
  2. Sistem menghitung posisi pajak akhir
  3. Lakukan setor pajak jika kurang bayar
  4. Susun SPT Masa Desember
  5. Laporkan SPT Masa

Tanpa bukti potong tahunan, SPT Masa Desember tidak dapat diselesaikan.


Kesalahan Umum dalam Penerbitan Bukti Potong Tahunan

Beberapa kesalahan yang sering terjadi di lapangan:

  • Mengisi penghasilan tidak lengkap
  • Salah status PTKP
  • NIK pegawai tidak tervalidasi
  • Salah memilih metode perhitungan
  • Masih mencoba membuat bukti potong masa Desember

Kesalahan-kesalahan ini akan langsung terdeteksi oleh Coretax.


Ringkasan

  • Desember tidak menggunakan bukti potong masa
  • Wajib menerbitkan Bukti Potong Tahunan 1721-A1 atau 1721-A2
  • Bukti potong tahunan menjadi dasar SPT Tahunan pegawai
  • Ketelitian data menjadi faktor utama keberhasilan pelaporan

Perhitungan PPh 21 Setahun Penuh di Coretax

Memahami Logika Perhitungan PPh 21 Tahunan

Dalam PPh 21 Masa Desember 2025, Coretax tidak lagi membaca pajak per bulan secara terpisah. Sistem akan:

  • Menghitung pajak terutang setahun penuh
  • Membandingkannya dengan total pemotongan Januari–November
  • Menentukan posisi akhir pajak pegawai

Karena itu, pemilihan metode perhitungan menjadi faktor krusial yang menentukan benar atau salahnya pajak terutang.


Tiga Metode Perhitungan PPh 21 di Coretax

Coretax menyediakan tiga metode perhitungan yang harus dipilih sesuai kondisi pegawai.

Tabel Metode Perhitungan PPh 21

Metode Digunakan Untuk Ciri Utama
Full Year Pegawai bekerja Jan–Des Masa kerja 12 bulan penuh
Partial Year Masuk/keluar di tengah tahun PTKP tetap setahun
Annualized (Disetahunkan) Kasus khusus subjektif pajak Penghasilan disetarakan 12 bulan

1️⃣ Metode Full Year (Setahun Penuh)

Kriteria Penggunaan

Metode Full Year digunakan apabila pegawai:

  • Bekerja sejak Januari sampai Desember 2025
  • Tidak mengalami perubahan status pajak
  • Tidak berhenti atau pindah entitas

Cara Hitung Singkat

  • Total penghasilan bruto setahun
  • Dikurangi biaya jabatan & iuran
  • Dikurangi PTKP setahun penuh
  • Dikenakan tarif progresif PPh 21

Metode ini adalah paling umum dan paling sederhana.


2️⃣ Metode Partial Year (Masa Kerja Tidak Penuh)

Kriteria Penggunaan

Metode Partial Year digunakan untuk pegawai:

  • Masuk kerja di tengah tahun (misal Maret, Juli)
  • Resign sebelum Desember
  • WNI dengan NIK/NPWP aktif

Karakteristik Penting

  • Penghasilan dihitung sesuai masa kerja aktual
  • PTKP tetap dihitung setahun penuh
  • Tidak ada penyetaraan penghasilan

Tabel Contoh Partial Year

Keterangan Nilai
Masa kerja Juli–Desember (6 bulan)
Penghasilan bruto Rp60.000.000
PTKP Setahun penuh
Metode Partial Year

3️⃣ Metode Annualized (Disetahunkan)

Pengertian Annualized

Annualized adalah metode penghitungan pajak dengan cara:

  • Menyetarakan penghasilan selama masa kerja ke 12 bulan
  • Menghitung PPh 21 setahun penuh
  • Memproporsikan kembali sesuai masa kerja

Metode ini bukan untuk semua pegawai.


Siapa yang Wajib Menggunakan Annualized?

Metode annualized digunakan dalam kondisi tertentu, terutama:

  • Tenaga kerja asing (WNA) yang baru menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri
  • WNA yang meninggalkan Indonesia secara permanen sebelum Desember
  • Perubahan status subjektif pajak di tengah tahun

Tabel Penggunaan Annualized

Kondisi Pegawai Metode
WNI masuk kerja di Juli Partial Year
WNA baru jadi SPDN di Mei Annualized
WNA keluar Indonesia Oktober Annualized
Pegawai resign Desember Full / Partial

Studi Kasus Perbandingan Partial vs Annualized

Kasus A — Pegawai WNI Masuk Juli

  • Gaji per bulan: Rp10.000.000
  • Masa kerja: 6 bulan
  • Metode: Partial Year
  • Pajak dihitung atas penghasilan 6 bulan
  • PTKP tetap setahun

Kasus B — Pegawai WNA Masuk Juli

  • Gaji per bulan: Rp10.000.000
  • Masa kerja: 6 bulan
  • Metode: Annualized
  • Penghasilan disetarakan ke 12 bulan
  • Pajak dihitung lebih besar

👉 Inilah kesalahan payroll paling sering:
Menyamakan perlakuan WNI dan WNA.


Kesalahan Fatal dalam Memilih Metode Perhitungan

Kesalahan yang sering terjadi:

  • Menggunakan annualized untuk pegawai WNI
  • Menggunakan partial year untuk WNA
  • Salah menentukan masa subjektif pajak
  • Tidak menyesuaikan status PTKP

Kesalahan metode akan langsung berdampak pada kurang atau lebih bayar.


Hubungan Metode Perhitungan dengan Bukti Potong Tahunan

Metode perhitungan yang dipilih:

  • Menentukan angka di Bukti Potong Tahunan
  • Menentukan posisi akhir pajak
  • Menentukan apakah ada setor atau pengembalian

Karena itu, metode harus dipastikan benar sebelum bukti potong diterbitkan.


Ringkasan

  • Coretax mengenal 3 metode perhitungan PPh 21
  • Tidak semua pegawai boleh disetahunkan
  • Partial year dan annualized tidak bisa dipertukarkan
  • Salah metode = salah pajak

Kurang Bayar dan Lebih Bayar PPh 21 di Coretax

Bagaimana Coretax Menentukan Posisi Pajak Akhir?

Setelah Bukti Potong Tahunan 1721-A1/A2 diterbitkan, Coretax otomatis melakukan perhitungan:

PPh 21 Terutang Setahun
dikurangi
Total PPh 21 yang Telah Dipotong Januari–November

Hasil penghitungan ini akan menghasilkan posisi pajak akhir yang hanya terdiri dari tiga kemungkinan:

  • Nihil
  • Kurang Bayar
  • Lebih Bayar

Tabel Posisi Akhir PPh 21 Pegawai

Hasil Perhitungan Keterangan Tindakan
Nihil Pajak terutang = pajak dipotong Tetap lapor SPT
Kurang Bayar Pajak terutang > potongan Potong & setor
Lebih Bayar Pajak terutang < potongan Kembalikan ke pegawai

Perlakuan PPh 21 Kurang Bayar

Kapan Terjadi Kurang Bayar?

Kurang bayar biasanya terjadi karena:

  • Kenaikan penghasilan di akhir tahun
  • Bonus atau THR besar
  • Perubahan status PTKP
  • Kesalahan potong masa sebelumnya

Langkah Wajib Jika Terjadi Kurang Bayar

Jika Coretax menunjukkan status kurang bayar, maka:

  1. Selisih pajak wajib dipotong dari penghasilan Desember
  2. Pemotong pajak membuat kode billing
  3. Pajak disetor ke kas negara
  4. Bukti setor direkam di Coretax
  5. SPT Masa Desember dilaporkan

Kurang bayar tidak boleh dibiarkan tanpa setoran.


Perlakuan PPh 21 Lebih Bayar

Apa Itu Lebih Bayar PPh 21?

Lebih bayar terjadi ketika:

  • Pajak dipotong lebih besar dari pajak terutang setahun
  • Biasanya akibat estimasi bulanan terlalu tinggi

Lebih bayar bukan milik perusahaan, melainkan hak pegawai.


Kewajiban Mengembalikan Lebih Bayar

Dalam Coretax:

  • Kelebihan PPh 21 wajib dikembalikan kepada pegawai
  • Batas waktu pengembalian: paling lambat 31 Januari 2026

Tidak mengembalikan lebih bayar berisiko:

  • Komplain pegawai
  • Koreksi fiskus
  • Masalah kepatuhan

Kompensasi Lebih Bayar PPh 21

Coretax memberikan opsi kompensasi internal, yaitu:

  • Lebih bayar pegawai A
  • Digunakan untuk menutup kurang bayar pegawai B

Tabel Ilustrasi Kompensasi

Pegawai Posisi Pajak
A Lebih bayar Rp1.000.000
B Kurang bayar Rp600.000
Hasil Setoran berkurang Rp600.000

Namun:

  • Hak pegawai A tetap harus dikembalikan
  • Kompensasi hanya memengaruhi setoran perusahaan

Hubungan Lebih Bayar dengan SPT Masa

Penting dipahami:

  • Tidak ada restitusi PPh 21 Masa
  • Lebih bayar tidak bisa diminta kembali ke negara
  • Penyelesaiannya hanya internal antara perusahaan dan pegawai

Kesalahan Fatal Terkait Kurang & Lebih Bayar

Kesalahan yang sering terjadi:

  • Tidak memotong kurang bayar
  • Tidak mengembalikan lebih bayar
  • Menganggap lebih bayar bisa dibiarkan
  • Salah waktu pengembalian

Semua kesalahan ini mudah terdeteksi di Coretax.


Ringkasan

  • Coretax otomatis menentukan posisi pajak akhir
  • Kurang bayar wajib dipotong & disetor
  • Lebih bayar wajib dikembalikan
  • Kompensasi hanya memengaruhi setoran, bukan hak pegawai

Tutorial Lapor PPh 21 Masa Desember 2025 Lewat Coretax (Step-by-Step)

Gambaran Umum Alur Kerja Coretax PPh 21 Desember

Sebelum masuk ke langkah teknis, penting dipahami bahwa alur Coretax bersifat berurutan. Jika satu tahap bermasalah, tahap berikutnya tidak bisa dilanjutkan.

Alur Umum Coretax PPh 21 Desember

  1. Validasi data wajib pajak & pegawai
  2. Penyusunan / impor data bukti potong tahunan
  3. Finalisasi bukti potong 1721-A1/A2
  4. Penentuan posisi pajak akhir
  5. Pembayaran (jika kurang bayar)
  6. Pelaporan SPT Masa Desember

Langkah 1 — Pastikan Data Wajib Pajak & Pegawai Sudah Valid

Sebelum mengerjakan apa pun di Masa Desember, pastikan:

  • NPWP badan aktif
  • NITKU unit kerja valid
  • NIK pegawai tervalidasi Dukcapil
  • Tidak ada NIK sementara atau dummy

Tabel Checklist Validasi Awal

Elemen Status Wajib
NPWP Badan Aktif
NITKU Terdaftar
NIK Pegawai Valid
NPWP Pegawai Tersinkron
Status PTKP Sesuai

⚠️ Jika data identitas bermasalah, Coretax akan menolak bukti potong tahunan.


Langkah 2 — Pilih Metode Input: Manual atau Impor XML

Coretax menyediakan dua metode input data PPh 21:

Tabel Perbandingan Metode Input

Metode Cocok Untuk Keterangan
Input Manual Pegawai sedikit Lebih lama
Impor XML Pegawai banyak Sangat disarankan

Untuk perusahaan menengah dan besar, impor XML adalah pilihan paling aman dan efisien.


Langkah 3 — Menyusun Data Bukti Potong Tahunan

Data yang disiapkan harus mencakup setahun penuh (Jan–Des), bukan hanya Desember.

Komponen Data Wajib

Kelompok Contoh Data
Identitas Nama, NIK, NPWP
Masa Kerja Jan–Des / Partial
Penghasilan Gaji, tunjangan, bonus
Pengurang Biaya jabatan, iuran
Pajak PPh 21 dipotong
Metode Full / Partial / Annualized

Kesalahan di tahap ini akan terbawa ke SPT Masa dan SPT Tahunan pegawai.


Langkah 4 — Impor XML Bukti Potong Tahunan

Proses Impor XML di Coretax

  1. Unduh template Excel resmi DJP
  2. Isi sheet DATA sesuai ketentuan
  3. Cek sheet REF untuk kode referensi
  4. Konversi Excel ke XML
  5. Unggah file XML ke Coretax
  6. Jalankan validasi sistem

Tabel Penyebab Gagal Impor XML

Penyebab Dampak
NIK tidak valid File ditolak
Kode objek salah Error data
Format XML rusak Tidak terbaca
PTKP tidak sesuai Validasi gagal

Langkah 5 — Finalisasi Bukti Potong Tahunan 1721-A1 / A2

Setelah data lolos validasi:

  • Coretax menampilkan draft bukti potong
  • Lakukan review menyeluruh
  • Pastikan metode perhitungan benar
  • Finalisasi bukti potong

❗ Setelah difinalisasi, bukti potong tidak bisa diedit sembarangan.


Langkah 6 — Cek Posisi Pajak Akhir di Coretax

Setelah bukti potong tahunan selesai, Coretax otomatis menampilkan:

Tabel Status Pajak di Dashboard

Status Arti
Nihil Tidak ada setoran
Kurang Bayar Wajib setor
Lebih Bayar Wajib dikembalikan

Status ini menjadi dasar langkah berikutnya.


Langkah 7 — Pembayaran PPh 21 (Jika Kurang Bayar)

Jika status kurang bayar:

  1. Buat kode billing
  2. Lakukan pembayaran
  3. Input NTPN ke Coretax
  4. Pastikan status berubah menjadi Lunas

Tanpa pembayaran, SPT Masa tidak bisa dilaporkan.


Langkah 8 — Penyusunan & Pelaporan SPT Masa Desember

Tahap terakhir:

  1. Buat konsep SPT Masa PPh 21/26
  2. Cek ringkasan angka
  3. Pastikan bukti potong terlampir
  4. Kirim SPT Masa
  5. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik

Tabel Dokumen Akhir yang Harus Ada

Dokumen Wajib
Bukti Potong Tahunan Ya
Bukti Setor (jika ada) Ya
BPE SPT Masa Ya

Kesalahan Teknis Paling Sering di Coretax

  • Lupa finalisasi bukti potong
  • Salah metode perhitungan
  • XML tidak sesuai template
  • Tidak setor tapi sudah lapor
  • Menganggap status nihil tidak perlu lapor

Ringkasan

  • Coretax bekerja berurutan & ketat
  • Data Desember = data setahun penuh
  • Impor XML sangat direkomendasikan
  • Tanpa bukti potong tahunan, SPT Masa tidak bisa dikirim

Checklist Final, Kesalahan Fatal, dan Ringkasan Eksekutif PPh 21 Masa Desember 2025

Checklist Wajib HR & Payroll Sebelum Deadline 20 Januari 2026

Gunakan checklist ini sebelum klik “Kirim SPT” di Coretax.

Checklist Final PPh 21 Desember 2025

No Item Pemeriksaan Status
1 NIK seluruh pegawai valid Dukcapil
2 Tidak ada NIK sementara/dummy
3 Bukti potong Jan–Nov sudah benar
4 Bukti Potong Tahunan 1721-A1/A2 selesai
5 Metode hitung (Full/Partial/Annualized) tepat
6 Posisi pajak akhir sudah dicek
7 Lebih bayar sudah direstitusi ke pegawai
8 Kurang bayar sudah disetor
9 NTPN valid & terbaca sistem
10 BPE SPT Masa tersimpan

✅ Jika semua tercentang, risiko sanksi nyaris nol.


Kesalahan Fatal yang Paling Sering Terjadi (dan Dampaknya)

1. Mengira Status Nihil Tidak Perlu Lapor

  • ❌ Salah besar
  • ⚠️ Dampak: SPT dianggap tidak disampaikan
  • 💸 Risiko: denda administrasi

2. Tidak Menerbitkan Bukti Potong Tahunan

  • ❌ Coretax tidak menerima SPT Masa
  • ❌ Pegawai tidak bisa lapor SPT Tahunan
  • ❌ Risiko komplain massal dari karyawan

3. Salah Pilih Metode Disetahunkan

  • ❌ Pajak terutang melenceng
  • ❌ Risiko kurang potong
  • ❌ Koreksi DJP di kemudian hari

4. Lebih Bayar Tidak Dikembalikan ke Pegawai

  • ❌ Pelanggaran kewajiban pemotong
  • ❌ Potensi sengketa internal
  • ❌ Temuan audit pajak

5. XML Tidak Sesuai Template Resmi

  • ❌ Impor gagal
  • ❌ Waktu habis hanya untuk debugging
  • ❌ Deadline terlewat

Perbandingan Coretax vs Sistem Lama (Ringkas & Jelas)

Aspek Sistem Lama Coretax
Bukti Potong Desember Bulanan Tahunan
Validasi NIK Longgar Ketat
Impor Data CSV XML
Integrasi Terpisah Terpusat
Risiko Error Tinggi Lebih terkendali

Ringkasan Eksekutif (Untuk Manajemen & Decision Maker)

  • Desember adalah masa rekonsiliasi tahunan
  • Tidak ada lagi bukti potong masa Desember
  • Fokus utama: Bukti Potong Tahunan
  • Coretax menolak data tidak valid
  • Status nihil tetap wajib lapor
  • Deadline mutlak: 20 Januari 2026

FAQ Ringkas (Siap Snippet & AI Overview)

Apakah PPh 21 Desember 2025 tetap wajib lapor jika nihil?
Ya, SPT Masa tetap wajib disampaikan meskipun nihil.

Apakah bukti potong Desember masih dibuat?
Tidak. Desember menggunakan bukti potong tahunan 1721-A1/A2.

Kapan batas akhir pelaporan?
Paling lambat 20 Januari 2026.


Kesimpulan Akhir

Pelaporan PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 melalui Coretax bukan sekadar rutinitas, melainkan titik krusial penentuan kepatuhan pajak tahunan perusahaan. Ketepatan data, pemilihan metode perhitungan, dan disiplin terhadap alur Coretax menjadi penentu utama keberhasilan pelaporan.

Dengan mengikuti panduan ini secara sistematis, perusahaan dapat menghindari sanksi, meminimalkan risiko audit, serta memastikan hak dan kewajiban pajak karyawan terpenuhi secara adil dan akurat.

💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.