Jadwal DRH PPPK Paruh Waktu Berjalan, Sebagian Daerah Belum Umumkan Formasi

BANGKA SELATAN | FOKUS – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menjadi daerah pertama yang mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Pengumuman tersebut dirilis melalui situs resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) setempat pada Sabtu (7/9).
Dalam pengumuman itu tercantum nama-nama peserta yang lolos formasi PPPK Paruh Waktu beserta jenis jabatan masing-masing. Peserta yang namanya tertera diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN paling lambat 15 September 2025.
Sinkronisasi Data BKN
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa hanya honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang namanya tercantum di pengumuman instansi yang berhak mengisi DRH untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Pada tahap pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh instansi, akan terlihat siapa saja yang berhak mengisi DRH,” ujarnya.
Hingga 8 September 2025, sebagian besar instansi belum merilis alokasi kebutuhan karena masih menunggu sinkronisasi data oleh BKN. Berdasarkan Surat MenPANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025, tahapan penetapan kebutuhan berlangsung 26 Agustus–4 September 2025, diikuti pengumuman alokasi kebutuhan 27 Agustus–6 September 2025.
Kuningan Tunggu Hasil Sinkronisasi
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Wahyu Hidayah, menyatakan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di daerahnya telah ditetapkan Kementerian PANRB. Namun, hingga Minggu (7/9) masih menunggu hasil sinkronisasi data dari BKN.
“Informasi resmi mengenai waktu pengumuman menunggu dari BKN. Kami berharap bisa dipercepat agar tahapan selanjutnya segera berjalan,” kata Wahyu.
Mekanisme DRH Lebih Sederhana
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, memastikan mekanisme pengisian DRH PPPK Paruh Waktu akan lebih sederhana dibanding DRH CPNS. Hal ini mempertimbangkan mayoritas peserta adalah tenaga honorer senior.
“Kalau PPPK paruh waktu kebanyakan honorer yang sudah berumur, makanya dibuat sederhana. Jika terlalu kompleks pasti akan membingungkan teman-teman honorer senior,” ujarnya, Jumat (5/9).
Wahyu Hidayah menambahkan, BKPSDM Kuningan akan memfasilitasi sosialisasi pengisian DRH secara daring sesuai jadwal resmi yang akan ditetapkan.
Status Terkini
Per 8 September 2025, baru Pemkab Bangka Selatan yang merilis alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Daerah lain, termasuk Kuningan, masih menunggu hasil sinkronisasi data dari BKN sebelum mengumumkan formasi dan memulai pengisian DRH.
Penulis: Fuad