BREAKING NEWS

Mie Gacoan Pandeglang Terancam Sanksi karena Belum Kantongi Izin Operasional

Mie Gacoan Pandeglang Terancam Sanksi karena Belum Kantongi Izin Operasional

FOKUS PANDEGLANG
 – Gerai Mie Gacoan di Pandeglang terancam sanksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang karena belum mengantongi izin operasional resmi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang telah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada manajemen. Peringatan terakhir atau SP-3 memberi batas waktu satu hari untuk mengurus izin.

Gerai yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, itu tetap beroperasi meski sudah ditegur.

Tanggapan Manajemen

Manajer Operasional Mie Gacoan Pandeglang, Fathur Rodzak, menyatakan pihaknya sudah meneruskan surat peringatan ke tim legal. Menurutnya, tim operasional tidak berwenang mengurus izin.

“Sejak SP pertama dan kedua, kami dari tim operasional selalu menyampaikan SP tersebut kepada tim legal yang memiliki wewenang untuk mengurus perizinan,” ujar Fathur, Senin, 22 September 2025.

Ia menegaskan perkembangan perizinan sepenuhnya menjadi tanggung jawab tim legal. “Jadi, bukan tanggung jawab maupun wewenang kami untuk mengetahui perkembangan tersebut. Dengan adanya SP-3 ini pun, tim operasional hanya bisa meneruskan informasi ini kepada tim legal,” katanya.

Batas Waktu Singkat

Fathur menjelaskan SP-3 dari Pemkab memberikan tenggat hanya satu hari. Ia berharap tim legal segera menyelesaikan pengurusan izin agar operasional tidak terganggu.

“Kami sangat berharap tim legal dapat segera menindaklanjuti pengurusan perizinan ini, mengingat batas waktu yang diberikan dalam SP-3 ini sangat singkat,” ucapnya.

Mengenai potensi penyegelan, pihak operasional menyatakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. “Kami akan patuh dan mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tegas Fathur.

Status Terkini

Pemkab Pandeglang sebelumnya telah menegaskan bahwa SP-3 merupakan peringatan terakhir. Jika izin tidak segera dipenuhi, Satpol PP berwenang menjatuhkan sanksi hingga penyegelan gerai.

Penulis: Fuad Hasan

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image