BREAKING NEWS

Lurah Gerem Terima Sanksi Demosi Akibat Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada Cilegon

Lurah Gerem Terima Sanksi Demosi Akibat Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada Cilegon

CILEGON | FOKUS
– Lurah Gerem, Rahmadi Ramidin, menyatakan siap menerima sanksi demosi yang dijatuhkan Pemerintah Kota Cilegon akibat pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024.

Keputusan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani 1 September 2025 dan akan berlaku efektif mulai 22 September 2025. Rahmadi dipindahkan ke Kelurahan Cikerai sebagai sekretaris kelurahan (seklur).

“Sebagai ASN saya tunduk dan patuh kepada kebijakan pimpinan. Insyaallah saya akan laksanakan kebijakan tersebut dengan penuh tanggung jawab,” kata Rahmadi saat dihubungi melalui telepon, Rabu, 3 September 2025.

Sanksi demosi ini merupakan bagian dari keputusan terhadap empat ASN di lingkungan Pemkot Cilegon yang terbukti melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 27 November 2024.

Rahmadi menegaskan tidak akan menggunakan hak banding meski aturan membuka ruang ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Meskipun ada ruang untuk banding, saya tidak ambil opsi itu. Kita tunjukkan bahwa ASN harus tunduk dan patuh pada kebijakan pimpinan. Bagi saya ini urusan dunia, tidak perlu risau,” ujarnya.

Laporan pelanggaran Rahmadi sebelumnya disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon dan diteruskan ke BKN. Pemkot kemudian menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN.

“Ditempatkan di Kelurahan Cikerai,” tutup Rahmadi.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image