BREAKING NEWS

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Uang Palsu

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Uang Palsu

FOKUS TANGERANG
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang pada Jumat, 26 September 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain uang palsu senilai Rp100 juta, narkotika jenis sabu seberat 144 gram, tembakau sintetis 456,9 gram, puluhan ribu butir obat terlarang, senjata api ilegal, puluhan telepon genggam berbagai merek, hingga plat nomor polisi palsu yang digunakan dalam pengiriman BBM ilegal.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Aprilianna Purba, menegaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari sejumlah kasus pidana yang telah diputus oleh pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti ini sudah inkrah, dan ini merupakan hal yang biasa dilakukan karena memang menjadi tugas kami sebagai kejaksaan,” ujar Aprilianna.

Pemusnahan dilakukan dengan beragam metode, mulai dari dibakar, diblender, dipotong, hingga dihancurkan dengan palu untuk merusak telepon genggam. Kegiatan ini turut disaksikan perwakilan Polresta Tangerang dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang.

Aprilianna menambahkan, langkah tersebut diharapkan memberi efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Pemusnahan ini juga berdasarkan amanat putusan hakim, yang salah satunya menginstruksikan kejaksaan untuk memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemusnahan barang bukti berjalan lancar tanpa kendala.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image