Disdikbud Kota Serang Kalah Sengketa, Kantor Pindah ke SMPN 28 Ciracas

FOKUS KOTA SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang akan pindah kantor ke SMP Negeri 28 Ciracas setelah kalah dalam sengketa aset dengan Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Barat.
Gedung yang selama ini ditempati Disdikbud di Jalan Ki Ajurum, Cipocok Jaya, diputuskan milik Puskud berdasarkan putusan Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Pemerintah Kota Serang menetapkan SMPN 28 Ciracas sebagai lokasi baru setelah dilakukan survei dan dinilai layak digunakan.
"Di SMPN 28 tersedia dua bangunan yang bisa dimanfaatkan. Konstruksi utamanya masih kokoh, hanya perlu perbaikan agar layak dijadikan kantor," kata Kepala Disdikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, Kamis (18/9/2025).
Bangunan tersebut akan direhabilitasi dengan anggaran Rp 1,5 miliar yang dialokasikan dalam APBD 2026. Pekerjaan difokuskan pada perbaikan, bukan pembangunan baru.
"Targetnya, setelah proses rehabilitasi selesai, kantor baru bisa difungsikan pada tahun 2026," tambah Ahmad Nuri.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Serang, Tini Suhartini, menjelaskan SMPN 28 Ciracas memiliki lahan seluas 1,9 hektare sehingga cukup untuk menampung fungsi tambahan sebagai kantor dinas.
"Gedung yang akan dipakai Disdikbud berbeda dengan gedung utama SMP, sehingga kegiatan belajar tetap berjalan normal," ujarnya.
Selama masa transisi, Disdikbud masih menempati kantor lama sambil menunggu renovasi selesai. Pemkot Serang tengah mengupayakan perpanjangan waktu penggunaan gedung lama hingga pertengahan 2026.
Status terkini: Proses relokasi menunggu rehabilitasi gedung SMPN 28 Ciracas yang dijadwalkan rampung pada 2026.
Penulis: Fuad Hasan