Lima Tokoh Organisasi di Cilegon Disidang Gara-Gara Diduga Paksa Proyek Rp17 Triliun

FOKUS BANTEN - Sidang perdana lima terdakwa kasus dugaan pemerasan proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA) resmi dibuka di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 7 Agustus 2025.
Mereka bukan orang sembarangan. Ada yang ketua Kadin Cilegon (meski kini statusnya nonaktif), ada juga yang pimpin LSM. Semua dituding nekat main tekan demi jatah proyek triliunan.
Kelima terdakwa itu antara lain Muhamad Salim (Ketua Kadin nonaktif Cilegon), Isbatullah (Wakil Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah Ali (Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon), Rufaji Zahuri (mantan Ketua HNSI Cilegon), dan Zul Basit (Ketua LSM BMPP).
Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten bersama Kejari Cilegon mengungkap kronologi tekanan beraroma pemerasan yang dilakukan para terdakwa. Semua bermula dari pertemuan yang disebut-sebut diinisiasi Salim, Jumat 9 Mei 2025 siang.
Dalam forum dadakan itu, hadir sederet nama pengurus organisasi lokal: HIPMI, HIPPI, GAPENSI, hingga LSM dan pengusaha lokal. Targetnya satu—proyek CAA-1 milik PT Chandra Asri Alkali yang nilainya mencapai Rp17 triliun.
Mereka menemui Lin Yong, manajer proyek dari China Chengda Engineering, dan penerjemahnya, Sitti Rahimah. Di situ lah dugaan tekanan terjadi.
Menurut jaksa Adiliphin, para terdakwa secara terang-terangan menuntut jatah proyek untuk pengusaha lokal. Bahkan, disebut-sebut, salah satu dari mereka nyeletuk soal nilai proyek:
“Ini proyek Rp17 triliun. Mau ngasih KADIN berapa? Rp5 triliun? Rp3 triliun?” kata Adiliphin menirukan gaya Ismatullah.
Tak cukup sampai di situ. Ancaman sempat dilontarkan. Jika tak dipenuhi, dokumen AMDAL bisa-bisa tak disetujui, dan proyek bisa saja disetop total.
Meski sempat disebut Lin Yong telah menyiapkan pekerjaan untuk mereka, langkah para terdakwa terhenti lebih dulu.
Sebelum sempat menerima “jatah”, lima orang itu diamankan Ditreskrimum Polda Banten. Videonya telanjur beredar dan viral di media sosial.
Kini, mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ditambah pasal pemaksaan sebagai pelengkap.
Proyek besar memang menggiurkan. Tapi kalau ujungnya ruang sidang, ya bukan rejeki, Bro.