BREAKING NEWS

Tersandung Kasus Pemerasan, Ketua Nonaktif Kadin Cilegon Ajukan Penangguhan

Ketua Nonaktif Kadin Cilegon Ajukan Penangguhan

CILEGON | FOKUS
- Kuasa hukum dari Ketua nonaktif Kadin Cilegon, M Salim, dan Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, Ismatullah Ali, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan ini diajukan kepada majelis hakim yang mengadili kasus pemerasan dan pengancaman yang menjerat keduanya.

"Ada dari keluarga yang menjadi jaminan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum keduanya, Tb Sukatma, pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Sukatma berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Menurutnya, kedua kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Mudah-mudahan (permohonan) dikabulkan," tambahnya.

M Salim dan Ismatullah Ali didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah; mantan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri; serta Ketua LSM Barisan Masyarakat Peduli Praja (BMPP), Zul Basit.

Peristiwa ini terkait dengan permintaan proyek senilai Rp 5 triliun kepada kontraktor asal Tiongkok, PT Chengda Engineering, yang merupakan mitra PT Chandra Asri Alkali (CAA). Pihak kuasa hukum membantah dakwaan tersebut dan meyakini ada fakta yang berbeda dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Nanti kami akan buktikan sebaliknya, bahwa dakwaan itu justru tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," ujar Sukatma.

Meski demikian, pihak kuasa hukum memilih untuk tidak mengajukan eksepsi. Mereka memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan pokok perkara dan akan menghadirkan saksi-saksi.

"Secara materi, kami akan buktikan di persidangan nanti," tegasnya.

Sukatma menilai kasus yang menjerat kliennya sebagai perkara kecil yang dibesar-besarkan akibat viral di media sosial.

"Sebetulnya juga ya boleh dikatakan perkara yang biasa, bukan sesuatu perkara yang kompleks. Karena ini diviralisasi, seakan-akan perkara ini menjadi besar," tuturnya.

Status Terkini: Sidang kasus pemerasan dan pengancaman ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihak kuasa hukum berharap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan segera mendapat keputusan dari majelis hakim.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image