25 Kepala Desa di Serang Kembali Duduk di Kursi Lama Setelah Menang Gugatan

FOKUS BANTEN - Sebanyak 25 kepala desa di Kabupaten Serang akan kembali mengenakan selempang jabatan setelah sebelumnya sempat “pensiun”. Pengukuhan ulang bakal digelar di Pendopo Bupati Serang pada Senin, 11 Agustus 2025, dipimpin langsung oleh Bupati Ratu Rachmatuzakiyah.
Kisahnya cukup berliku. Mereka sempat lengser karena masa jabatan habis dan tak tercover revisi Undang-Undang Desa. Tak terima, para kades ini menggugat ke Mahkamah Konstitusi—dan menang. Hasilnya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran, disusul surat bupati, yang memberi lampu hijau untuk perpanjangan masa jabatan.
Tak Semua Bisa Balik
Awalnya ada 28 nama yang teridentifikasi memenuhi syarat. Tapi tiga terpaksa dicoret. Satu kades wafat setelah jabatan berakhir, satu lagi divonis bersalah di pengadilan, dan satu menolak diperpanjang. Sisanya—25 orang—siap kembali duduk manis di kursi kepala desa.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Serang, Adie Ulumuddin, menegaskan bahwa perpanjangan ini hanya untuk mereka yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Pj kepala desa? Tidak masuk hitungan. Mereka tetap bekerja sesuai SK sampai ada kades definitif.
Kalau dipikir-pikir, ini semacam “comeback tour” di dunia pemerintahan desa. Bedanya, yang satu ini bukan konser nostalgia, tapi hasil putusan hukum.