Bapenda Banten Buka Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

SERANG | FOKUS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggencarkan sosialisasi kebijakan pajak daerah, termasuk program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini berlangsung di Aula Wanda Galuh, Kota Serang, Kamis (14/8/2025), dengan menghadirkan unsur kepolisian dan pejabat terkait.
Sosialisasi dihadiri Baur Samsat Polres Serang Kota Aipda Aat Hidayat dan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bahtiar Rustandi.
Aipda Aat Hidayat mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 31 Oktober 2025. Melalui program ini, pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak dibebaskan dari denda dan pajak progresif.
“Sekarang tidak ada alasan untuk menunda. Biaya yang dikenakan hanya PNBP. Untuk mobil, misalnya, sekitar Rp375 ribu ditambah biaya SNSK Rp300 ribu,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya balik nama kendaraan, khususnya kendaraan bekas, guna menghindari risiko hukum.
“Jika kendaraan digunakan dalam tindak pidana dan masih atas nama pemilik lama, maka yang akan dicari adalah pemilik terdaftar,” tegasnya.
Sementara itu, Bahtiar Rustandi menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang diatur undang-undang dan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat, misalnya melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan gratis SMA/SMK negeri, dan peningkatan layanan publik,” katanya.
Bahtiar memaparkan tujuh jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yakni PKB, BBNKB, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, Pajak Alat Berat (PHB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MPLB).
Hasil pengelolaan opsen PKB dan BBNKB oleh provinsi, lanjut Bahtiar, dikembalikan 66% ke kabupaten/kota. Sedangkan opsen MPLB yang dikelola kabupaten/kota, 25% hasilnya diserahkan ke provinsi.
Bapenda Banten juga menyediakan berbagai saluran pembayaran pajak, termasuk gerai Samsat dan Samsat Keliling (Sambeling) untuk pajak tahunan. Pajak lima tahunan tetap dilakukan di kantor Samsat karena memerlukan cek fisik kendaraan.
“Kami menghadirkan 12 layanan utama untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, termasuk gerai dan samsat keliling,” tambah Bahtiar.
Selain itu, pemerintah mengajak masyarakat melaporkan keberadaan alat berat di wilayahnya. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, alat berat kini menjadi objek pajak yang memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Bahtiar menutup pemaparannya dengan pesan bijak.
“Pajak rokok juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Jadi, bijaklah dalam mengonsumsinya,” tuturnya.
Update: Hingga berita ini diturunkan, program pemutihan pajak kendaraan di Banten masih berlangsung dan akan berakhir pada 31 Oktober 2025.