Ribuan Reklame Ilegal Bebas Tayang di Kabupaten Tangerang BPK Bilang Ini Gawat

KABUPATEN TANGERANG, FOKUS – Jumlahnya nyaris 10 ribu, tapi yang punya izin resmi bisa dihitung jari. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 9.106 reklame di Kabupaten Tangerang tayang tanpa izin resmi alias ilegal.
Dari total 9.925 reklame, hanya segelintir yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP). Sisanya? Nekat eksis tanpa surat resmi, dan ironisnya tetap tampil manis di jalanan.
Temuan ini muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Tangerang tahun 2024, setelah BPK berdiskusi dengan DPMPTSP, Satpol PP, dan Bapenda.
Izin Belum Keluar Tapi Sudah Tayang Duluan
Secara aturan, semua reklame wajib punya izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Setelah itu, baru bisa didaftarkan ke Bapenda sebagai WP. Tapi kenyataannya, sistem di lapangan justru kebalik: reklame dipasang dulu, baru izin dipikir nanti.
Bukan cuma yang ilegal, ada juga 819 reklame kadaluarsa yang belum diperpanjang izinnya sejak 2024, tapi tetap dibiarkan tampil. Artinya, selain bocor dari sisi perizinan, daerah ini juga kehilangan potensi pendapatan pajak.
BPK Kritik Keras Pemkab Tangerang
Menurut BPK, penyelenggaraan reklame di kabupaten ini belum tertib. Pemkab dianggap belum punya aturan teknis soal pemantauan, penertiban, dan pembongkaran reklame yang ilegal atau sudah lewat masa tayang.
BPK pun merekomendasikan Bupati Tangerang segera bikin regulasi baru. Fokusnya: sistem pengawasan yang lebih ketat, mekanisme penertiban yang tegas, dan SOP pembongkaran untuk reklame yang bandel.
Sayangnya, sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab. Kepala DPMPTSP, Hendar Herawan, juga belum merespons pesan yang dikirim redaksi.
Aktivis SEMMA Ikut Sorot
Aktivis Solidaritas Mahasiswa Masyarakat (SEMMA) Banten, Aditia Ihksan Nurrohman, ikut bersuara. Menurutnya, jumlah reklame ilegal yang dibiarkan begitu saja ini menandakan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa selain soal pajak, pemasangan reklame yang sembarangan bisa jadi ancaman keselamatan warga. Apalagi kalau posisinya ngawur atau konstruksinya asal jadi.
Perda Sudah Ada Tapi Macet di Implementasi
Faktanya, Pemkab Tangerang sudah punya Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan reklame. Di situ dijelaskan bahwa setiap reklame wajib punya izin dari bupati, harus mengurus IMB kalau pakai panggung, dan bahkan ada ketentuan sanksi pidana serta denda maksimal Rp50 juta.
Tapi ya itu tadi. Aturan di atas kertas tinggal aturan. Tanpa pengawasan dan penindakan yang serius, reklame liar tetap berjaya.
FAQ Reklame Liar di Kabupaten Tangerang
Berapa jumlah reklame ilegal yang ditemukan?
Sebanyak 9.106 dari total 9.925 reklame diduga tidak memiliki izin resmi.
Siapa yang mengurus izin reklame?
Izin diurus ke DPMPTSP, lalu didaftarkan ke Bapenda sebagai Wajib Pajak.
Apakah sudah ada peraturan daerah soal reklame?
Ada, yaitu Perda No. 17 Tahun 2007. Tapi implementasinya lemah.
Apa sanksi bagi pelanggaran izin reklame?
Ancaman pidana 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
✍️ Penulis: Fuad