BREAKING NEWS

Kasus Penipuan Rumah di Surabaya, Desi Sepakat Bayar Rp226 Juta/Bulan

Kasus Penipuan Rumah di Surabaya, Desi Sepakat Bayar Rp226 Juta/Bulan

SURABAYA | FOKUS
– Pemerintah Kota Surabaya memediasi kasus dugaan penipuan rumah cessie yang melibatkan pihak PT Bamboosea Properti dengan tujuh korban yang mengalami kerugian total sekitar Rp1,5 miliar. Mediasi berlangsung pada Kamis (26/6/2025) dan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Mediasi menghasilkan kesepakatan pembayaran ganti rugi secara bertahap oleh terlapor Desi Nuryanti. Dalam pertemuan tersebut, Desi menyatakan tidak memiliki aset untuk melunasi kewajibannya secara langsung.

“Saya di polisi juga sudah dapat teguran, di medsos juga kena sanksi sosial. Sejak 2024 saya tidak bekerja, rekening saya diblokir. Pemasukan saya hanya dari suami,” ujar Desi di hadapan para korban.

Pihak PT Bamboosea Properti turut menjelaskan bahwa rumah yang saat ini ditempati Desi masih menjadi agunan bank. Karena itu, properti tersebut tidak dapat dijadikan jaminan pembayaran.

“Rumah ini sampai saat ini masih menjadi agunan bank. Tidak ada informasi dari bank mengenai peralihan nama ke Bu Desi, jadi rumah itu tidak bisa dijadikan jaminan,” kata perwakilan PT Bamboosea.

Dalam skema perjanjian yang disepakati, Desi akan mencicil pembayaran ganti rugi selama tujuh bulan kepada masing-masing korban, dengan total pembayaran bulanan sebesar Rp226.300.000. Cicilan pertama akan dibayarkan pada 25 Juli 2025 ke rekening kuasa hukum korban, Zaitun SH, sebagaimana tercantum dalam surat kuasa tertanggal 25 Juni 2025.

Wakil Wali Kota Armuji mengingatkan agar kesepakatan dijalankan dengan konsisten. Ia juga menyatakan bahwa gugatan pidana akan ditempuh jika kewajiban tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang disepakati.

“Supaya tidak wanprestasi, kalau Bu Desi menyanggupi sebelum tujuh bulan, laporan akan dicabut. Tapi kalau dalam tujuh bulan tidak membayar, maka langsung dipidanakan,” tegas Armuji.

Sebagai bentuk tanggung jawab hukum, Desi menandatangani surat pernyataan di hadapan para pihak, dengan rincian kewajiban kepada masing-masing korban:
  • Anisa Ismi Chayanti: Rp110 juta (Rp15,7 juta/bulan)
  • Mufasilati: Rp235 juta (Rp32,9 juta/bulan)
  • Imron: Rp130 juta (Rp18,6 juta/bulan)
  • Hanis: Rp520 juta (Rp74,4 juta/bulan)
  • Paramita Dewi: Rp205 juta (Rp29,3 juta/bulan)
  • Suryanti Made Ali: Rp190 juta (Rp27,7 juta/bulan)
  • Khoirul Anam: Rp120 juta (Rp27,7 juta/bulan)
Zaitun SH, selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunggu masa tujuh bulan selesai apabila ada kelalaian dari pihak Desi.

“Jika dalam satu bulan bayar, lalu bulan berikutnya tidak, maka kami langsung ajukan gugatan pidana maupun perdata,” tegas Zaitun.

Update Terbaru:
Hingga saat ini, para korban masih menunggu realisasi pembayaran pertama yang dijadwalkan pada 25 Juli 2025. Pemerintah Kota Surabaya akan terus memantau proses ini dan membuka opsi hukum jika kewajiban tidak dipenuhi.

Penulis: Fuad
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image