DLH Kabupaten Serang Temukan Pelanggaran Izin Bangunan PT STS Padarincang

SERANG | FOKUS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menemukan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) dengan kondisi bangunan aktual di lokasi peternakan yang beroperasi di Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang.
Perusahaan peternakan tersebut sebelumnya sempat ditolak oleh warga sekitar hingga memicu insiden pembakaran kandang. Temuan ini terungkap dalam inspeksi lapangan yang dilakukan DLH pada 2023 lalu.
“Dari hasil sidak, kami melihat ada ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dan isi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) mereka,” kata Nawardi, Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan pada DLH Kabupaten Serang, Jumat, 27 Juni 2025.
Menurut Nawardi, PT STS telah memiliki DPLH sejak tahun 2020. Dokumen itu semestinya tetap berlaku selama tidak ada perubahan kegiatan yang signifikan dari rencana awal.
“Selama kegiatan mereka tidak berubah dari dokumen awal DPLH, mereka tidak wajib melakukan revisi. Tapi kalau sudah berubah, tentu harus diperbaiki,” jelasnya.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, DLH mencatat adanya pelanggaran dalam bentuk perubahan struktur bangunan kandang yang tidak sesuai dengan dokumen izin yang telah disahkan.
“Dalam dokumen disebutkan terdapat empat unit kandang: satu berlantai tiga, dan tiga lainnya satu lantai. Tapi kenyataannya, tiga gedung semuanya bertingkat tiga,” tegas Nawardi.
DLH telah menyarankan perusahaan untuk segera melakukan revisi dokumen, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari PT STS.
“Sudah disarankan untuk merapikan dan merevisi. Tapi mungkin dari pihak perusahaan belum sempat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nawardi juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas peternakan tersebut. Keluhan yang paling sering disampaikan adalah bau tak sedap, banyaknya lalat, dan lalu lintas kendaraan operasional yang mengganggu kenyamanan warga.
“Keluhan warga itu rata-rata soal bau, lalat, dan mobilisasi kendaraan yang cukup mengganggu,” ungkap Nawardi.
DLH Kabupaten Serang, kata Nawardi, secara rutin melakukan pengawasan berkala terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya, termasuk PT STS.
“Pengawasan rutin kami lakukan, biasanya dua kali dalam setahun,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT STS terkait permintaan revisi dokumen maupun tanggapan atas keluhan warga.
Penulis: Fuad