BREAKING NEWS

Regulasi Belum Turun, Pilkades Serang 2025 Terancam Molor Lagi!

inas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang

SERANG
– Warga Kabupaten Serang harus bersabar menanti pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2025. Hingga awal Juni ini, jadwal pasti pelaksanaan Pilkades belum juga diumumkan.

Alasannya, regulasi dari pemerintah pusat belum juga diterbitkan.

Menurut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades.

“Terakhir komunikasi dengan Kemendagri, kami masih menunggu PP. Surat edaran penundaan Pilkades masih berlaku sampai PP keluar,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Serang, Adie Ulumudin, saat dihubungi Selasa, 3 Juni 2025.

50 Desa Menunggu Pemilihan

Tercatat ada 50 desa di Kabupaten Serang yang seharusnya menggelar Pilkades tahun ini. Namun, karena belum adanya regulasi, desa-desa tersebut saat ini dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs).

Rinciannya sebagai berikut:

  • 29 desa karena masa jabatan kepala desa telah habis

  • 10 desa karena kepala desa meninggal dunia

  • 4 desa karena tersangkut kasus hukum

  • 7 desa karena kepala desa mengundurkan diri

Satu desa di Kecamatan Kopo juga baru diusulkan ikut Pilkades karena kepala desanya meninggal sebelum Lebaran.

Adie menjelaskan bahwa pengusulan ikut Pilkades tergantung dari inisiatif Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Kalau ada kades yang meninggal dan belum habis masa jabatannya, itu tergantung usulan dari BPD,” tambahnya.

Sosialisasi Calon Mulai Muncul

Menjelang Pilkades, sejumlah alat peraga sosialisasi dari tokoh masyarakat mulai bermunculan. Meskipun belum masuk masa kampanye resmi, fenomena ini mulai terlihat di beberapa titik desa.

“Selama belum ditetapkan sebagai calon resmi, belum ada larangan. APK dan kampanye nanti akan diatur,” jelas Adie.

Menunggu Payung Hukum, Perbup Akan Disesuaikan

Jika regulasi dari Kemendagri sudah terbit, DPMD Serang berencana segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis penyelenggaraan Pilkades.

“Kalau PP sudah keluar, kami akan sesuaikan Perbup-nya. Setelah dipetakan, kami minta arahan dari pimpinan karena semua kemungkinan masih terbuka,” pungkas Adie.

Warga Serang diimbau tetap tenang dan menunggu kepastian regulasi sebelum Pilkades benar-benar bisa dijalankan.

Author: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image