BREAKING NEWS

Andra Soni Dorong PMD Bank Banten, DPRD Siapkan Pansus Khusus

Gubernur Banten Andra Soni dalam pidato di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten

SERANG, FOKUS BANTEN
 – Pemerintah Provinsi Banten tengah mengambil langkah strategis dalam menjaga eksistensi dan memperkuat struktur permodalan Bank Banten. Dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (3/6/2025), Gubernur Andra Soni mengusulkan penanaman modal daerah (PMD) senilai Rp1,7 triliun untuk Bank Banten.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap Bank Pembangunan Daerah memiliki modal inti minimum Rp3 triliun hingga akhir 2024. Dengan tambahan ini, total penyertaan modal Pemprov Banten mencapai Rp3,8 triliun.

Optimalisasi Aset Tanpa Bebani APBD

Dalam pidatonya, Andra menjelaskan bahwa sebagian modal tidak akan disalurkan dalam bentuk tunai, melainkan melalui aset berupa tanah dan bangunan milik Pemprov Banten.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset non-produktif daerah yang diarahkan untuk mendukung struktur modal Bank Banten tanpa membebani APBD secara berlebihan dalam bentuk tunai," ujar Andra.

Ia juga menekankan efisiensi fiskal sebagai alasan utama di balik skema penyertaan non-tunai tersebut.

"Penyertaan dalam bentuk tanah dan bangunan bertujuan untuk menjaga efisiensi fiskal tanpa mengurangi nilai penyertaan, sekaligus mendukung operasional dan ekspansi fisik Bank Banten," tambahnya.

Sinergi dengan Bank Jatim dalam Skema KUB

Selain PMD, Pemprov Banten juga membuka kemungkinan kerja sama strategis melalui skema Kelompok Usaha Bersama (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jatim.

"KUB ini bukan untuk melemahkan, melainkan untuk memperkuat struktur keuangan dan tata kelola melalui sinergi strategis dengan Bank Jatim," ungkap Andra.

Proses Pembahasan di DPRD

Usulan ini kini masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Raperda PMD Bank Banten yang diketuai oleh Iwan Rahayu dari Fraksi PDI Perjuangan. Keputusan akhir akan ditentukan melalui kajian mendalam antara legislatif dan eksekutif.

Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image