Pemprov Banten Alokasikan Rp444 M SiLPA ke Perubahan APBD 2025
Ilustrasi uang
SERANG, FOKUS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) hasil audit APBD Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp444,48 miliar. Dana tersebut akan digunakan dalam Perubahan APBD Tahun 2025 untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah.
SiLPA 2024 Akan Dialokasikan ke Perubahan APBD
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa dana SiLPA tersebut bukan satu-satunya sumber pembiayaan dalam Perubahan APBD.
“Tak hanya mengandalkan SiLPA, kami juga memperkirakan adanya peningkatan pendapatan berdasarkan evaluasi semester satu,” ujar Rina.
Peningkatan tersebut, menurutnya, diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal Pemprov Banten dalam membiayai program-program prioritas yang telah direncanakan.
Perubahan APBD Dipercepat, Mengacu SE Mendagri
Rina menyampaikan, percepatan proses Perubahan APBD dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tertanggal 11 Februari 2025. SE tersebut mengatur tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan RKPD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Langkah percepatan ini sejalan dengan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang telah menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih.
Sinkronisasi Program Daerah dan Nasional
Selain menyesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih, percepatan ini juga bertujuan menyelaraskan program-program strategis nasional.
“Perubahan ini penting untuk menyinergikan program Gubernur-Wakil Gubernur terpilih dengan arah pembangunan nasional, termasuk program Asta Gita Presiden dan Wakil Presiden,” jelas Rina.
Dengan demikian, Pemprov Banten berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan daerah yang adaptif terhadap dinamika politik dan arah kebijakan nasional.
Update
Hingga kini, Pemprov Banten tengah menyusun rancangan Perubahan APBD yang akan diajukan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan sesuai jadwal percepatan yang ditetapkan.