Marketplace Bakal Pungut Pajak Pedagang Online, Ini Penjelasan DJP

SERANG | FOKUS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bukanlah bentuk pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi yang dinilai lebih efisien.
Langkah ini akan menjadikan platform e-commerce sebagai pemungut pajak atas transaksi barang yang dilakukan para pedagang online. Marketplace yang ditunjuk nantinya bertugas memotong PPh secara otomatis atas penjualan yang terjadi melalui platform mereka.
“Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan oleh marketplace,” jelas Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, dalam keterangannya pada Kamis (26/6).
Bukan Pajak Baru, Tapi Penyederhanaan Administrasi
Menurut DJP, mekanisme pemungutan ini tidak mengubah prinsip dasar perpajakan yang mengenakan pajak atas tambahan kemampuan ekonomis, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara daring. Namun, sistem baru ini justru memberikan kemudahan.
“Tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana karena sudah terintegrasi dengan platform tempat para pedagang berjualan,” tulis Rosmauli.
Kebijakan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, terutama dari pelaku usaha yang selama ini belum patuh terhadap kewajiban perpajakan.
UMKM Beromzet Kecil Tetap Bebas Pungutan
Rosmauli menegaskan, pedagang orang pribadi dalam negeri dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta tetap tidak dikenai PPh. Ketentuan ini sesuai aturan yang berlaku bagi pelaku UMKM.
“UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap tidak dipungut pajak dalam skema ini,” katanya.
Dengan demikian, hanya pelaku usaha dengan omzet di atas batas tersebut yang akan dikenakan pemungutan pajak secara otomatis melalui marketplace.
Proses Aturan Masih Difinalisasi
Hingga saat ini, peraturan teknis terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah.
“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik,” ungkap Rosmauli.
Penyusunan regulasi ini juga telah melalui proses meaningful participation yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait.
“Respons terhadap rencana ketentuan ini sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien,” tutupnya.
Update Status
Hingga akhir Juni 2025, regulasi final terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 belum resmi diberlakukan. Pemerintah masih menyusun ketentuan teknis dan menjanjikan sosialisasi terbuka sebelum implementasi.
Penulis: Fuad Hasan