BREAKING NEWS

KLHK Segel Tiga Pabrik Peleburan Baja di Cikande, Dituding Cemari Udara Jakarta dan Sekitarnya

KLHK Segel Tiga Pabrik Peleburan Baja di Cikande, Dituding Cemari Udara Jakarta dan Sekitarnya

FOKUS CIKANDE
– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap pencemaran udara yang ditengarai berasal dari aktivitas peleburan baja di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Tindakan ini dilakukan menyusul memburuknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek, yang disebut-sebut turut dipicu oleh asap industri dari kawasan tersebut.

Pada Januari 2025, Provinsi Banten bahkan sempat mencatatkan diri sebagai wilayah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia, memicu kekhawatiran publik dan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat.

Sebagai respons, KLHK menyegel tiga pabrik peleburan baja yang terbukti tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu pelanggaran serius yang ditemukan adalah ketiadaan cerobong pengolahan asap, sehingga asap hasil pembakaran baja dilepaskan langsung ke udara tanpa penyaringan. Selain itu, beberapa pabrik juga diketahui menyimpan limbah B3 secara terbuka, tanpa prosedur pengolahan yang semestinya.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil sebagai upaya untuk menjamin hak masyarakat atas udara bersih.

“Siapa yang tidak ingin menghirup udara yang sehat? Itu adalah hak segala bangsa, dan negara wajib menjaminnya,” ujar Diaz dalam keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025.

Meskipun Diaz menyebutkan bahwa sebagian besar polusi udara di Jakarta berasal dari kendaraan bermotor, pihaknya tetap menegaskan bahwa kontribusi industri yang mencapai 11 persen terhadap polusi tidak bisa diabaikan, apalagi jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pencemaran.

“Siapapun yang menjadi sumber polusi akan kami tindak, karena kita semua berhak atas udara yang bersih,” tegasnya.

Pemerintah, lanjut Diaz, akan terus melakukan penegakan hukum lingkungan dan tidak segan memberikan sanksi pidana terhadap pelaku industri yang membandel.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rizal, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti selama masih ditemukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup.

“Penindakan akan terus kami lakukan. Tidak ada target jumlah, tapi selama masih ada pelanggaran, kami akan bergerak,” ujarnya.

Rizal juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 108 yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggar lingkungan.

Langkah KLHK ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, terutama masyarakat sipil yang selama ini merasakan langsung dampak dari pencemaran udara, mulai dari gangguan pernapasan hingga menurunnya kualitas hidup.

Penulis: Habudin
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image