Tangsel Tegas! Guru dan Kepsek Terlibat Calo SPMB 2025 Bakal Dipecat

TANGERANG, FOKUS BANTEN - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada kepala sekolah maupun guru yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan selama proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
“Tidak ada lagi titip-menitip, apalagi jika disertai dengan permintaan uang. Kalau ada yang ketahuan, siap-siap menerima konsekuensi sesuai aturan. Bisa sampai pencopotan hingga pemecatan,” tegas Pilar.
Pilar menyampaikan bahwa Pemkot Tangsel sangat serius memberantas praktik percaloan dalam SPMB 2025. Untuk itu, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bekerja sama dengan Forkopimda guna mengawasi jalannya proses penerimaan agar bebas dari pungutan liar dan calo.
“Forkopimda berkomitmen mengawal pelaksanaan SPMB 2025. Kami ingin memastikan transparansi dan kelancaran agar seluruh masyarakat dapat mengakses SPMB ini dengan adil,” tambah Pilar.
Terkait dengan infrastruktur digital, Pilar memastikan bahwa jaringan internet telah siap dan aman untuk mendukung proses pendaftaran. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel akan mengunci rombongan belajar (rombel) agar tidak terjadi overload.
Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, menyampaikan bahwa jadwal pendaftaran SPMB 2025 dimulai pada:
- TK: 27 Mei 2025
- SD: 3 Juni 2025
- SMP: 24 Juni – 9 Juli 2025
“Kami sedang fokus pada sosialisasi masif kepada masyarakat dengan melibatkan sekolah, orang tua, dan wilayah di tujuh kecamatan,” ujar Deden.
Deden menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) SPMB 2025, termasuk kuota siswa per jenjang pendidikan. Walaupun terdapat perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB, sistem penerimaan masih serupa, terutama untuk jenjang SMP yang menggunakan empat jalur:
- Domisili: kuota dikurangi dari minimal 50% menjadi 40%
- Afirmasi: sekitar 30%
- Prestasi (termasuk anak guru dan mutasi orang tua): 25%
- Mutasi
Ia juga menambahkan bahwa sekolah swasta akan didorong sebagai pendamping, sebagai solusi bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. Bantuan pendidikan sebesar Rp1,8 juta per siswa masih tersedia dan terus disosialisasikan.
“Sejak tahun pertama hingga ketiga pelaksanaan, kondisinya relatif kondusif. Tahun ini, masyarakat semakin paham dan tidak lagi memaksakan anaknya masuk sekolah negeri jika tidak lolos. Sekolah swasta yang disubsidi menjadi alternatif rasional,” tutup Deden.
Penulis: Fuad Hasan