BREAKING NEWS

Tuntutan Penjara dalam Kasus Suap Proyek TPT DLH Cilegon Menguak Skema Kotor

Terbukti Terima Suap Rp373 Juta, Proyek Bronjong Jadi Ajang “Bagi-Bagi”

“Pejabat DLH Dituntut Penjara karena Suap Proyek Bronjong di TPSA Cilegon

SERANG –
Kasus suap proyek di Cilegon kembali bikin heboh. Gun Gun Gunawan, pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon, harus duduk di kursi pesakitan karena kedapatan menerima suap sebesar Rp373 juta. Bukan jumlah receh, uang itu disebut sebagai “uang pelicin” agar proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung jatuh ke tangan “langganan”.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang (Rabu, 7/5/2025), menyatakan Gun Gun terbukti menerima suap dari rekanan, Mochamad Fazli. Hukuman yang diajukan? Penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Kalau tak mampu bayar, siap-siap menginap 4 bulan tambahan di hotel prodeo.

Proyek Bronjong yang Berakhir “Bronjong-bronjongan”

Skema Suap: Ada Uang, Ada Proyek

Gun Gun saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek TPT di TPSA Bagendung senilai Rp1,4 miliar. Ia disebut “mengondisikan” agar CV Arif Indah Permata (AIP) milik Fazli jadi pelaksana proyek—tanpa proses lelang yang sehat.

Alasannya? Waktu proyek mepet, katanya. Solusinya? E-purchasing, jalan pintas yang sayangnya tidak gratis.

Permintaan ‘Success Fee’ 15 Persen

Gun Gun diduga mendekati Fazli dan menyodorkan proposal tak tertulis: “Kalau mau dapat proyek, siapin success fee 15% dari nilai kontrak.”

Fazli mengangguk, lalu:

  • Sebagian uang diserahkan tunai,
  • Sebagian lagi via transfer,
  • Total mencapai Rp373 juta.

Kalau ini startup, mungkin disebut “pendanaan tahap awal.” Tapi sayangnya ini bukan pitch deck, ini dakwaan.

Tuntutan dan Pertimbangan Jaksa

Tuntutan untuk Gun Gun & Fazli:

  • Pidana penjara: 3 tahun 6 bulan
  • Denda: Rp200 juta (subsider 4 bulan kurungan)
  • Pasal yang dilanggar:
    • Gun Gun: Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor
    • Fazli: Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor
    • Dakwaan alternatif: Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf a

Hal yang Meringankan:

  • Bersikap sopan selama sidang (etika tetap dijaga meski proyek goyah)
  • Mengakui perbuatan
  • Menjadi tulang punggung keluarga (sayangnya bukan tulang punggung integritas negara)

Hal yang Memberatkan:

  • Tindakan mereka menciptakan persaingan tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Cilegon.

Uang Suap Itu Nyata, Bronjongnya Masih Dipertanyakan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa proyek pemerintah tak seharusnya jadi ladang cuan pribadi. TPSA mungkin tempat sampah, tapi integritas seharusnya bukan sesuatu yang bisa dibuang seenaknya.

Pengadilan akan memutuskan nasib Gun Gun dan Fazli. Satu hal yang pasti: kalau mau proyek lancar, jangan pakai jalur belakang. Karena ketika ketahuan, “jalan tikus” bisa berujung di “jalan menuju Lapas”.

Penulis: Fuad Hasan

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image