BREAKING NEWS

Sekolah Swasta Wajib Gratiskan Siswa 3 Tahun, Ini Syarat Program Sekolah Gratis Banten

Sekolah Swasta Wajib Gratiskan Siswa 3 Tahun, Ini Syarat Program Sekolah Gratis Banten

SERANG, FOKUS.CO.ID
 – Pemerintah Provinsi Banten kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pendidikan gratis untuk seluruh pelajar melalui Program Sekolah Gratis Andra–Dimyati. Dalam upaya memperluas dampak program ini, sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta kini diwajibkan menjalin kerja sama minimal tiga tahun dengan Pemprov Banten.

Langkah ini merupakan bagian dari regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten, dan berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026.

Pendidikan Gratis, Bukan Janji Kosong

Pelaksana Harian (Plh) Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyampaikan bahwa Pergub telah disempurnakan dengan sejumlah penyesuaian sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Poin penting dalam aturan ini, sekolah swasta yang ikut dalam program wajib memberikan pendidikan gratis penuh selama tiga tahun kepada setiap siswa yang diterima.

Berikut sejumlah poin krusial dalam kebijakan ini:

  • Kerja sama minimal 3 tahun antara sekolah swasta dan Pemprov Banten
  • Pendidikan gratis penuh dari kelas X sampai XII bagi siswa yang diterima tahun ajaran 2025/2026
  • Larangan menghentikan bantuan di tengah jalan, meskipun kerja sama tidak diperpanjang setelah tiga tahun
  • Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening siswa yang dikunci selama tiga tahun
  • Pengawasan ketat melalui sistem pertanggungjawaban yang telah diatur dalam Pergub

Deden menegaskan, sekolah yang memilih tak melanjutkan kerja sama setelah tiga tahun tetap wajib menanggung biaya pendidikan siswa yang sudah terdaftar hingga lulus.

“Perjanjian kerja sama berlaku tiga tahun dan tidak boleh merugikan siswa. Itu prinsipnya,” ujar Deden, yang juga menjabat Sekretaris DPRD Banten.

Sanksi Tegas untuk Sekolah Nakal

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten telah menyusun petunjuk teknis (juknis) sebagai turunan dari Pergub. Saat ini, juknis tersebut sedang direviu oleh Biro Hukum Setda Provinsi Banten sebelum disosialisasikan secara luas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindikbud Banten, Lukman, menjelaskan bahwa program ini berlaku untuk siswa dari kelas X hingga XII. Sekolah yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi tegas.

Jenis sanksi yang bisa diterapkan antara lain:

  • Penundaan pencairan bantuan
  • Pemutusan kerja sama
  • Pencabutan izin operasional sekolah bagi pelanggaran berat

“Program ini hadir untuk memastikan hak pendidikan gratis terpenuhi, bukan hanya formalitas,” ujar Lukman.

Dengan regulasi dan pengawasan yang diperketat, Pemprov Banten berharap kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan akses pendidikan akan terus meningkat, khususnya di sektor swasta yang kini turut digerakkan dalam program ini. (ADV)

Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image