BREAKING NEWS

Ranperda Baru Siap 'Sikat' Penggalangan Dana Liar di Jalanan Ambon

Ranperda Baru Siap 'Sikat' Penggalangan Dana Liar di Jalanan Ambon

AMBON
- DPRD Kota Ambon bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tengah meramu sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digadang-gadang bakal jadi “rem tangan” untuk menertibkan penggalangan uang dan/atau barang yang selama ini kerap berlangsung liar di jalanan.

Tujuan utamanya? Mengakhiri praktik ‘sumbangan dadakan’ yang sering muncul tanpa izin dan bisa bikin curiga.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, William Mairuhu, menyebutkan bahwa inisiatif ini lahir dari kekhawatiran terhadap pengumpulan dana yang tak jelas regulasinya.

"Ini supaya tidak lagi terjadi pengumpulan uang secara liar oleh masyarakat maupun ormas yang belum terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)," tegasnya di Ambon, Kamis.

Masalah yang Dihadapi:

  • Banyak aksi penggalangan dana yang dilakukan tanpa izin resmi
  • Rawan disalahgunakan karena tak ada pengawasan
  • Sulit dilacak apakah benar dana sampai ke yang membutuhkan

Solusi Lewat Ranperda:

Ranperda ini tidak sekadar melarang, tapi juga menyediakan jalur resmi bagi pihak yang ingin menggalang dana dengan niat baik. Beberapa poin penting yang akan diatur:

  • Mekanisme perizinan yang jelas
  • Kewajiban pelaporan kegiatan
  • Sistem pengawasan yang ketat, termasuk pelibatan aparat kelurahan dan kecamatan

"Makanya, penting agar pengumpulan uang di jalanan atau tempat lainnya secara liar harus ditertibkan," lanjut Mairuhu.

Belum Ketok Palu, Tapi Sudah di Jalur yang Tepat

Meski belum final, pembahasan ranperda ini terus berproses. Masih ada masukan dari OPD yang perlu digodok bersama tim asistensi.

"Jadi, kami harus punya payung hukum soal ini supaya pengumpulan dana secara liar itu bisa diawasi demi Ambon yang lebih baik," ujarnya.

Lebih dari sekadar penertiban, Ranperda ini juga diharapkan bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kegiatan sosial, sekaligus memperkuat rasa percaya publik.

Dan yang paling penting—aturan ini bukan untuk mematikan semangat solidaritas, tapi memastikan semangat itu tersalur dengan benar.

Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image