Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Lahan Basah Korupsi ASN
KPK ungkap potensi korupsi ASN Banten, soroti suap, gratifikasi, dan kickback di sektor publik, pengadaan, hingga PAD.

FOKUS BERITA BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti potensi praktik korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di wilayah Provinsi Banten. Hal ini disampaikan oleh Kasatgas Wilayah II.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK, Arief Nurcahyo, dalam kegiatan di Pendopo Gubernur Banten pada Rabu, 7 Mei 2025.
Menurut Arief, Provinsi Banten termasuk dalam kategori wilayah rawan korupsi, terutama dalam sektor-sektor yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pengadaan barang serta jasa.
Modus Korupsi yang Sering Terjadi
Dalam paparannya, Arief menjelaskan bahwa terdapat beberapa pola korupsi yang umum terjadi di lingkungan ASN, yaitu:
-
Suap
-
Gratifikasi
-
Pemerasan
— Arief Nurcahyo, KPK
Salah satu pola yang mendapat perhatian khusus adalah praktik kickback, yaitu imbalan dalam bentuk persentase dari nilai proyek pengadaan barang yang diberikan kepada ASN karena pengaruh jabatannya.
“Kalau cashback itu sifatnya umum dan berlaku untuk semua, tidak masuk ranah tipikor. Tapi kalau berlaku khusus karena jabatan, itu kickback dan masuk gratifikasi,”— Arief Nurcahyo, KPK
Area Rawan Korupsi di Pemerintahan Daerah
KPK mengidentifikasi delapan area krusial yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap korupsi di lingkungan pemerintah daerah, yaitu:
1. Perencanaan dan Penyusunan APBD
-
Proses penganggaran yang tidak transparan sering dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
2. Pengadaan Barang dan Jasa
-
Area yang paling sering dijadikan ladang korupsi oleh ASN melalui suap dan gratifikasi.
3. Manajemen ASN
-
Termasuk dalam hal rekrutmen, promosi jabatan, dan mutasi yang berpotensi menjadi ladang jual beli jabatan.
4. Pelayanan Publik
-
Terutama di sektor:
-
Kesehatan
-
Pendidikan
-
Bantuan sosial
-
5. Pengelolaan Aset Daerah
-
Ketidakjelasan legalitas dan pemanfaatan aset menjadi celah penyimpangan.
6. Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
-
Potensi penyimpangan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
7. Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
-
Fungsi pengawasan perlu ditingkatkan agar korupsi dapat dicegah secara sistematis.
— Arief Nurcahyo, KPK
Seruan untuk Perbaikan Sistemik
KPK mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, khususnya di Banten, untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi. Penguatan kelembagaan seperti APIP, peningkatan transparansi anggaran, serta integritas ASN menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan korupsi.
Baca juga: KPK Peringatkan Bahaya Korupsi Terselubung di Lingkungan Pemprov Banten
Penulis: Fuad Hasan