BREAKING NEWS

Oknum Polisi Polairud Divonis 11 Tahun Usai Tewaskan Warga Cilegon

Oknum Polisi Polairud Divonis 11 Tahun Usai Tewaskan Warga Cilegon
Ilustrasi Tahanan

SERANG
– Anggota Polairud Polda Banten, Julianto Sitorus (37), dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Ia dinyatakan bersalah bersama Bayu Anggara (35), seorang warga sipil, atas pengeroyokan hingga tewasnya seorang warga Kota Cilegon, Welimi Teiwiland Mandiangan. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Vonis Hakim dan Alasan Putusan

Putusan terhadap Julianto Sitorus dan Bayu Anggara diumumkan Jumat, 30 Mei 2025. Majelis Hakim yang dipimpin Dessy Darmayanti menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara, lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang mengajukan tuntutan 12 tahun. Vonis ini merujuk pada Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Pertimbangan hakim antara lain karena tindakan kedua terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan keterlibatan seorang anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Kronologi Pengeroyokan

Peristiwa tragis ini terjadi pada 27 Oktober 2024 di Lapo Hendrik, kawasan Jalan Akses Tol Merak Atas, Lingkungan Sumurwuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Berikut kronologi lengkapnya:
  • Bayu Anggara dan Julianto Sitorus tengah berkumpul sambil minum alkohol dan karaoke bersama empat LC.
  • Sekitar pukul 04.45 WIB, mereka keluar dari lokasi bersamaan dengan korban dan dua rekannya.
  • Salah satu rekan korban, Orvil Polibu, berteriak memanggil dua LC, namun Bayu Anggara mengira itu diarahkan kepadanya.
  • Bayu mendekati Orvil dan terjadi perkelahian. Ketika Welimi mencoba melerai, justru dia yang dipukul Bayu.
  • Julianto datang dan turut memukul korban secara brutal.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Merak dan dirujuk ke RSKM Cilegon. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya.

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal berikut: Faktor yang memberatkan:
  • Perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
  • Julianto Sitorus adalah anggota kepolisian aktif yang seharusnya memberikan contoh baik.
  • Bayu Anggara tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Faktor yang meringankan:
  • Kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Mereka masih memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota kepolisian yang semestinya menjaga keamanan, bukan justru melanggar hukum.

Author: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image