Pendapatan Pajak Kendaraan Lebak Tembus Rp23 Miliar, Manfaatkan Program Pemutihan Sebelum 30 Juni!

LEBAK – Pendapatan pajak kendaraan di Kabupaten Lebak menunjukkan tren positif hingga April 2025, dengan total capaian mencapai Rp23 miliar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak melaporkan realisasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sudah melewati target yang ditetapkan.
Berikut rincian pencapaian per April 2025:
-
Opsen PKB: Dari target Rp40 miliar, sudah terealisasi lebih dari Rp13 miliar.
-
Opsen BBNKB: Dari target Rp51 miliar, telah terealisasi lebih dari Rp9 miliar.
Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, optimistis angka ini akan terus meningkat seiring dengan berjalannya program pemutihan pajak kendaraan yang saat ini berlangsung.
“Program pemutihan pajak kendaraan yang menghapus denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya terbukti mendorong kenaikan pendapatan daerah dari sektor ini,” ujarnya, Sabtu 10 Mei 2025.
Doddy menegaskan, penerapan sistem opsen tidak menambah beban biaya kepada masyarakat saat membayar pajak kendaraan.
“Opsen itu tidak membebani masyarakat. Pemerintah provinsi tidak mengenakan biaya tambahan. Opsen merupakan hak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Rangkasbitung, Endad Heryanto, mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan program pemutihan sebelum berakhir pada 30 Juni 2025.
“Kami membuka layanan pemutihan pajak di berbagai titik, seperti Kantor Samsat, Mal Pelayanan Publik (MPP) Mandala Lebak, serta gerai di perbatasan Malingping, wilayah Cipanas, dan Maja,” kata Endad.
Layanan pemutihan pajak beroperasi mulai pagi hingga pukul 17.00 WIB. Meski begitu, pihaknya siap melayani warga yang datang di luar jam tersebut selama pengurusan masih berlangsung.
“Kami tegaskan, tidak ada biaya di luar ketentuan. Masyarakat cukup membayar sesuai pajak yang berlaku,” tutup Endad.
Author: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim