Kasus Pemalsuan Surat Tanah di PIK 2 Kembali Disidik, Tersangka Charlie Candra Segera Jalani Tahap Dua

TANGERANG, FOKUS TV - Penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, yang melibatkan tersangka Charlie Candra.
Sebelumnya, kasus ini sempat dihentikan melalui restorative justice, namun dibuka kembali karena Charlie dianggap tidak menunjukkan komitmen.
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Proses pelimpahan tahap dua direncanakan segera dilakukan.
Kasus ini bermula dari laporan ahli waris The Pit Nio yang mengetahui bahwa Charlie Candra mengurus balik nama SHM Nomor 5/Lemo dari nama Suminta Chandra menjadi namanya di BPN Kabupaten Tangerang, padahal pengadilan telah menyatakan SHM tersebut palsu.
Meskipun telah diberi dua kali somasi oleh ahli waris, Charlie tetap memproses balik nama menggunakan dokumen yang diduga tidak sah. Tanah tersebut ternyata dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur atas kuasa ahli waris.
Charlie Candra dijerat dengan Pasal 263 Jo 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Penulis: Fuad