Kasus Ijazah Jokowi Resmi Ditutup, Bareskrim Pastikan Semua Dokumen Asli

JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah penyelidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi terkait.
Fakta-Fakta Hasil Penyelidikan:
- Ijazah Jokowi mulai dari jenjang SMA hingga S1 di Fakultas Kehutanan UGM dinyatakan asli.
- Dokumen ijazah telah diuji keasliannya secara laboratoris dan dibandingkan dengan milik tiga alumni seangkatan.
- Jokowi dinyatakan memenuhi seluruh syarat kelulusan di UGM.
- Penyelidikan ini memberikan kepastian hukum dan diharapkan mampu meredam polemik di masyarakat.
22 Pertanyaan untuk Jokowi
Dalam proses penyelidikan, Presiden Jokowi sempat diperiksa oleh penyidik. Ia mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan yang berlangsung selama satu jam, dirinya dicecar 22 pertanyaan terkait jenjang pendidikan dari SD hingga kuliah.
“Pertanyaannya seputar ijazah, dari SD, SMP, SMA, hingga UGM,” ujar Jokowi usai pemeriksaan.
Laporan Awal dan Penutupan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri sebagai Laporan Informasi dengan nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum, pada 9 April 2025.
Setelah beberapa bulan penyelidikan, Bareskrim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan. Kasus pun resmi ditutup.
Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim