Kapolda Banten Siap Pakai Pasal Pencucian Uang untuk Bersihkan Parkir Liar Preman

SERANG, FOKUS BANTEN – Suasana di Mapolda Banten memanas saat Irjen Suyudi Ario Seto, Kapolda Banten, menyatakan perang terbuka terhadap praktik premanisme berkedok parkir liar.
Pernyataan itu disampaikan dalam forum diskusi bertema penolakan aksi premanisme, Kamis (22/5/2025), dan menjadi penegasan bahwa aksi pungli tak lagi bisa ditoleransi.
Dalam nada tegas, Suyudi menyampaikan bahwa parkir liar bukan sekadar pelanggaran kecil. Ia menyebut aktivitas ini bagian dari skema kriminal yang sistematis dan merugikan masyarakat.
Parkir Liar Dianggap Premanisme
Kapolda menyebut praktik parkir liar sebagai bentuk nyata pungutan liar yang sering kali dibalut dengan seragam dan rompi.
Tanpa dasar hukum dan retribusi resmi dari pemerintah daerah, praktik ini dinilai sebagai bagian dari ekosistem premanisme.
- Parkir liar = pungli = premanisme
- Tidak boleh ada toleransi terhadap kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum
- Pemungut liar akan diproses hukum secara menyeluruh
Siap Gunakan Pasal TPPU
Yang menarik perhatian, Suyudi membuka kemungkinan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyeret para aktor intelektual di balik bisnis haram ini.
Kapolda menegaskan pihaknya akan menelusuri aliran uang dari praktik pungli ini.
Jika ditemukan dana masuk ke rekening pribadi atau kelompok, pasal TPPU siap diterapkan.
Kalau uangnya masuk kantong pribadi, kami akan proses. TPPU bisa digunakan.Laporan Premanisme Marak Masuk
Suyudi juga mengaku menerima banyak laporan dari warga, terutama sopir truk yang kerap dipalak saat memasuki kawasan industri. Tanpa dasar retribusi resmi, mereka tetap dipaksa membayar.
Langkah ini menunjukkan komitmen serius dari jajaran Polda Banten untuk membersihkan wilayah hukumnya dari praktik premanisme, bahkan jika pelakunya berseragam parkir sekalipun.
Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim