BPK Desak Gubernur Banten Beri Sanksi atas Pelanggaran Dana BOS
BPK temukan pelanggaran pengelolaan Dana BOS di Banten, minta Gubernur beri sanksi kepala sekolah dan bendahara dalam 60 hari.

FOKUS BANTEN - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan sorotan serius terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Provinsi Banten, khususnya pada jenjang SMA dan SMK negeri.
Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan dana tersebut.
Temuan Utama
Menurut Anggota V BPK RI, Bobby Adhitiyo Rizaldi:
“Perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban belanja BOS pada satuan pendidikan menengah negeri tidak sesuai ketentuan,”— Bobby Adhitiyo Rizaldi, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, 30 April 2025
Walaupun tidak merinci bentuk penyimpangan, BPK menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap prosedur yang berlaku merupakan pelanggaran serius yang memerlukan penanganan cepat.
Instruksi untuk Gubernur Banten
Sanksi Bagi Pihak Terkait
BPK mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab, yaitu:
-
Kepala satuan pendidikan
-
Bendahara BOS
— Bobby Adhitiyo Rizaldi
Tenggat Waktu 60 Hari
BPK juga mengingatkan bahwa rekomendasi ini harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Saya minta Gubernur Banten untuk terus meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi ini,”— Bobby Adhitiyo Rizaldi
BPK RI menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana BOS. Pemerintah daerah, khususnya Gubernur Banten, diharapkan segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah konkret guna menertibkan pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.