MK Wajibkan Sekolah Gratis! Negeri dan Swasta Tak Boleh Lagi Pungut Biaya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Keputusan ini dinilai sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal.
Putusan tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 3/PUU-XXII/2024. MK menyebut bahwa pendidikan dasar merupakan hak asasi yang melekat pada setiap warga negara dan harus dipenuhi oleh negara.
“Hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan HAM,” tulis MK dalam pertimbangannya, merujuk pada Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948.
Negara Wajib Menjamin Pendidikan Dasar Tanpa Biaya
MK menegaskan bahwa kewajiban negara untuk menjamin akses pendidikan dasar telah diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Pendidikan dasar dinilai sebagai fondasi penting untuk menghindarkan masyarakat dari ketunaan baca, tulis, dan hitung—faktor yang dapat memperparah kemiskinan.
“Ketunaan baca, tulis, dan hitung merupakan penyebab utama kemiskinan,” tegas MK.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama mengenai frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. MK menilai frasa tersebut bermakna sempit karena hanya mengakomodasi sekolah negeri.
Tidak Boleh Ada Diskriminasi antara Negeri dan Swasta
Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Jika tidak, akan terjadi diskriminasi terhadap peserta didik yang harus memilih sekolah swasta akibat terbatasnya daya tampung di sekolah negeri.
Sebagai gambaran:
-
Tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya menampung 970.145 siswa
-
Sekolah swasta menampung 173.265 siswa
“Negara wajib memastikan tidak ada siswa yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar karena alasan ekonomi,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan.
Negara Harus Hadir dengan Subsidi Pendidikan
MK menegaskan bahwa pemaknaan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 harus mencakup semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu, subsidi atau bantuan pendidikan untuk siswa di sekolah swasta menjadi keharusan.
“Negara wajib menyusun kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan untuk masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta,” kata Enny menambahkan.
Implementasi aturan ini juga harus dibarengi dengan pengelolaan anggaran pendidikan yang adil, efektif, dan menyentuh kelompok masyarakat yang tidak punya akses ke sekolah negeri.
Author: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim