BREAKING NEWS

BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Masyarakat Diminta Segera Menukarkan

BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Masyarakat Diminta Segera Menukarkan

FOKUS EKONOMI - Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan pencabutan dan penarikan dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah yang diterbitkan pada tahun emisi 1979, 1980, dan 1982. Masyarakat yang masih menyimpan uang-uang tersebut diimbau segera menukarkannya sebelum batas waktu yang ditentukan.

Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah yang Dicabut

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, empat pecahan uang kertas rupiah yang dicabut adalah:

  • Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
  • Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
  • Rp 1.000 Tahun Emisi 1980
  • Rp 500 Tanda Tahun 1982

Keempat uang ini sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan tidak dapat digunakan dalam transaksi sehari-hari.

Batas Waktu Penukaran Uang

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengingatkan masyarakat agar segera menukarkan uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia. Penukaran dapat dilakukan hingga 30 April 2025.

"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," ujar Ramdan dalam keterangan tertulis pada Senin (28/4/2025).

Alasan BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah

Pencabutan dan penarikan uang kertas rupiah merupakan langkah rutin yang dilakukan Bank Indonesia. Hal ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan, antara lain:

  • Masa edar uang yang sudah cukup panjang
  • Adanya penggantian dengan uang emisi baru
  • Pengembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas

Langkah ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan keandalan alat pembayaran di Indonesia.

Masih Ada Waktu untuk Menukar

Mengacu pada laman resmi Bank Indonesia, uang yang telah dicabut dari peredaran masih dapat ditukarkan dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan. Saat ini, tercatat ada 13 uang kertas dan 31 uang logam yang sudah dicabut dan masih bisa ditukarkan.

Cara Menukarkan Uang Kertas yang Dicabut

Berikut panduan singkat bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang yang telah dicabut:

  • Datang langsung ke Kantor Pusat Bank Indonesia
  • Pastikan membawa pecahan uang yang masih layak tukar
  • Lakukan penukaran sebelum 30 April 2025
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image