Apakah Sumbangan ke Yayasan Bisa Jadi Beban Pajak Usaha?

Praktik pengusaha menyumbang ke yayasan miliknya sendiri sering dilakukan sebagai strategi pengurangan beban pajak. Tapi, apakah benar sumbangan ke yayasan bisa langsung jadi beban operasional usaha yang mengurangi pajak? Jawabannya: tergantung. Mari kita bedah satu per satu berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku.
Daftar Isi
Ketentuan Umum tentang Biaya Pengurang Pajak
Menurut Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (kriteria 3M). Jadi, setiap pengeluaran harus terkait langsung dengan kegiatan usaha.
Bagaimana dengan sumbangan ke yayasan? Secara umum tidak memenuhi syarat 3M, kecuali ditentukan lain oleh peraturan khusus.
Kapan Sumbangan ke Yayasan Bisa Jadi Beban Usaha?
Ada beberapa kondisi di mana sumbangan dapat diakui secara fiskal, di antaranya:
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.
- Sumbangan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan melalui lembaga resmi.
- Sumbangan untuk pembinaan olahraga atau pendidikan, dengan lembaga penerima yang terdaftar di DJP.
Hal ini diatur dalam PP No. 93 Tahun 2010. Jadi, tidak semua sumbangan bisa otomatis dikurangkan dari penghasilan usaha.
Syarat Formal Agar Diakui Secara Fiskal
Agar sumbangan dapat dianggap sebagai beban yang sah dan mengurangi pajak, harus memenuhi:
- Dibuktikan dengan dokumen resmi (kwitansi, MoU, laporan pemanfaatan).
- Diberikan ke lembaga yang sah dan tercatat di DJP.
- Terdapat laporan kegiatan dari yayasan penerima dana.
- Tidak ada konflik kepentingan langsung antara perusahaan dan yayasan.
Jika sumbangan dilakukan ke yayasan milik sendiri, maka potensi konflik kepentingan bisa tinggi. DJP biasanya akan melakukan pemeriksaan lebih dalam.
Potensi Penyalahgunaan oleh Pengusaha
Dalam banyak kasus, pengusaha membuat yayasan sendiri lalu menyumbang dari perusahaannya sendiri. Dana itu kemudian dipakai untuk membayar gaji keluarga, beli mobil, bahkan properti, dengan alasan kegiatan sosial.
Jika terbukti disalahgunakan, pengusaha bisa dikenai sanksi perpajakan dan dianggap melakukan tax evasion. Maka dari itu, transparansi dan audit independen sangat penting jika ingin melakukan strategi ini secara legal.
Penutup
Jadi, apakah sumbangan ke yayasan bisa jadi beban pajak usaha? Jawabannya: bisa, dengan banyak catatan. Pastikan memenuhi syarat formal, tidak ada benturan kepentingan, dan semuanya tercatat dengan transparan.