BREAKING NEWS

7 Preman Pungli di Serang Ditangkap, Tarik Rp25 Ribu per Truk, Raup Rp7 Juta Sehari

7 Preman Pungli di Serang Ditangkap, Tarik Rp25 Ribu per Truk, Raup Rp7 Juta Sehari

KABUPATEN SERANG 
– Polisi dari Ditreskrimum Polda Banten menggelar operasi dadakan dan sukses menciduk tujuh pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk yang melintas di kawasan industri Pancatama, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kronologi Penangkapan: Tak Butuh Seminggu

Penangkapan dilakukan dalam dua gelombang:

  • Rabu (7/5/2025): Lima orang ditangkap lebih dulu, berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), dan RA (25).
  • Kamis (8/5/2025): Dua pelaku tambahan ikut masuk jerat hukum, yaitu TI (46) dan SI (44).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, ketujuh pria ini rutin “menyetop rezeki jalan” para sopir dengan modus pungli berkedok tiket retribusi palsu.

Tarif “Layanan” yang Bikin Sopir Merana

Bukan tanpa sistem, para pelaku mematok tarif berbeda sesuai jenis kendaraan:

  • Mobil boks: Rp10 ribu
  • Truk kecil: Rp15 ribu
  • Truk besar: Rp25 ribu

Dalam sehari, mereka bisa mengumpulkan hingga Rp7 juta. Hasil yang cukup fantastis—jika saja bukan karena caranya yang ilegal.

Bukti yang Disita Polisi

Dari operasi ini, polisi mengamankan:

  • Uang tunai sebesar Rp2,2 juta
  • Empat bundel tiket warna-warni (biru, kuning, putih, dan pink) yang digunakan sebagai “surat izin jalan palsu”

Tiket-tiket ini sengaja didesain agar terlihat resmi, meski tak lebih dari potongan kertas beraroma pungli.

Ancaman Hukuman: Bisa Jadi Libur Panjang

Untuk aksinya yang merugikan para sopir dan meresahkan jalanan, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Cukup lama untuk merenung—tanpa perlu lagi minta Rp25 ribu per truk.

Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image